Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

22 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Kekurangan 60 Pengawas TPS

Dari total kebutuhan sebanyak 14.548 pengawas, saat ini hanya 14.488 orang yang telah tersedia.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/ERLAN SAPUTRA
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap bahwa jumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak di Sulsel masih kurang. 

Dari total kebutuhan sebanyak 14.548 pengawas, saat ini hanya 14.488 orang yang telah tersedia.

Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, menyatakan bahwa kekurangan pengawas TPS tersebut terungkap setelah melalui rapat koordinasi bersama 24 Bawaslu daerah.

Dalam pertemuan itu, diumumkan masih ada 60 TPS yang kekurangan pengawas.

Kekurangan pengawas TPS ini tersebar di 11 Kabupaten/Kota. 

Kabupaten/kota tersebut mencakup Barru, Soppeng, Wajo, dan Makassar, masing-masing kekurangan satu pengawas TPS.

Kemudian, Luwu Timur (Lutim) membutuhkan dua pengawas, Pinrang kekurangan tujuh pengawas, Pangkep membutuhkan sembilan pengawas.

Kabupaten Bone masih kekurangan enam pengawas, Gowa memerlukan empat pengawas, Enrekang membutuhkan tiga pengawas.

Sementara itu, Sidrap masih membutuhkan 15 pengawas TPS.

Samsuar Saleh berkomitmen untuk segera mencari solusi guna memenuhi kekurangan ini agar semua TPS dapat diawasi secara optimal pada hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulsel itu menyampaikan bahwa upaya untuk memenuhi jumlah pengawas TPS masih terus dilakukan menjelang pemungutan suara.

Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel kembali membuka pendaftaran pengawas TPS, khususnya di 11 daerah yang mengalami kekurangan. 

"Kami masih kekurangan 60 pengawas, dan mulai hari ini kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran untuk mengisi kekurangan tersebut," ujar Samsuar Saleh kepada Tribun-Timur, Selasa (5/11/2024).

Diharapkan, dengan dibukanya pendaftaran ini, semua TPS dapat segera memiliki pengawas yang memadai untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved