Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPPO

Wanita Asal Bali Digrebek tanpa Busana Demi Duit Rp5 Juta, Wanita Palopo Diduga Dijual Rp500 Ribu

Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Makassar

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Kemenkunham
Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin. Kepolisian pun menangkap seorang pria berinisial FH (28) diduga mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tim Resmob Polda Sulsel membongkar kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin.

Kepolisian pun menangkap seorang pria berinisial FH (28) diduga mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

FH diduga mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang. 

Sekali kencan, FH mematok tarif sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta terhadap para pria yang dilayani.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika membenarkan penggerebekan itu.

Keduanya diamankan atas dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Makassar, Minggu kemarin.

Sang wanita, tampak diamankan seorang polwan saat tengah berbaring di atas kasur tanpa baju.

Ia pun diminta untuk mengenakan baju lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan bersama FH.

"Untuk sementara kami amankan dua orang, (pekerja seks komersial) pekerja satu dan mucikari," kata Benny.

Benny menjelaskan, wanita yang dipekerjakan sekaligus menjadi korban dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Kota Makassar.

"Tarif sekitar 5 sampai 10 juta," ungkap Benny.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai. 

"Barang bukti berupa alat kontrasepsi terus handphone, dan uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan," jelasnya.

Kini keduanya diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved