Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekali Kencan Rp 10 Juta, Muncikari dan SPG di Makassar Diciduk Polisi saat Tunggu Tamu di Hotel

FH diciduk Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang di Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
shutterstock
Ilustrasi - Pria berinisial FH (28) yang diduga mucikari dan seorang SPG di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek polisi di salah satu hotel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial FH (28) yang diduga mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek polisi di salah satu hotel.

FH diciduk Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang. 

Sekali kencan, FH mematok tarif sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta terhadap para pria yang dilayani.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika membenarkan penggerebekan itu.

Keduanya diamankan atas dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Makassar, Minggu (4/11/2024).

Sang wanita, tampak diamankan seorang polwan saat tengah berbaring di atas kasur tanpa baju.

Ia pun diminta untuk mengenakan baju lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan bersama FH.

"Untuk sementara kami amankan dua orang, (pekerja seks komersial) pekerja satu dan mucikari," kata Benny kepada wartawan.

Benny menjelaskan, wanita yang dipekerjakan sekaligus menjadi korban dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Kota Makassar.

"Tarif sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta," ungkap Benny.

Baca juga: 2 Muncikari Asal Makassar Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai. 

"Barang bukti berupa alat kontrasepsi terus handphone, dan uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan," jelasnya.

Kini keduanya diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Muncikari dan 2 IRT Ditangkap di Lutra

Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan terduga muncikari yang diamankan berinisial H (30).

Ia merupakan warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku TPPO itu diamankan di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/11/2024) malam.

“Terduga pelaku diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” kata AKP Muh Althof, Senin (4/11/2024).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya adalah N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu dan JEW (38) yang merupakan pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.

“Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” tambahnya.

Saat menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit HP dan uang tunai Rp500 ribu.

Barang bukti tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Althof mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan cukup, polisi mendapati terduga pelaku sedang aktif berkomunikasi dengan pelanggan.

Polisi kemudian langsung menangkap terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal tahun 2024.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Althof menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang atau TPPO yang meresahkan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved