Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Tim Hukum Seto-Kiki Laporkan Oknum Larang Pemasangan APK di BTN Gelora Baddoka Indah Makassar

Viral video pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Seto - Rezki mendapat penolakan di lapangan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Sentra Gakkumdu Kota Makassar. Tim hukum Andi Seto Ghadista Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi melaporkan oknum yang melarang pemasangan spanduk Seto-Kiki ke Bawaslu Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum Andi Seto Ghadista Asapa - Rezki Mulfiati Lutfi melaporkan oknum yang melarang pemasangan spanduk Seto-Kiki ke Bawaslu Kota Makassar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 013/L/PWKOTA/27.01/XI/2024.

Sebelumnya, viral video pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Seto - Rezki mendapat penolakan di lapangan.

Penolakan itu terjadi diketahui terjadi di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah, Jl Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (30/10/2024).

Kuasa Hukum Seto-Kiki, Jusman Sabir mengatakan tim secara resmi melaporkan oknum tersebut ke sentra Gakumdu Makassar.

Di mana, laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim Andi Seto yang menjadi korban dalam pemasangan spanduk tersebut.

"Laporan disampaikan langsung oleh korban Anwar Salim, Tim hukum lakukan pendampingan, dia korban pengancaman dan Penghalangan halangan oleh oknum itu saat Anwar Salim hendak memasang alat peraga kampanye milik Andi Seto-Rezki di kompleks BTN Gelora Baddoka Indah," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Seto-Rezki Rampungkan 3.754 Calon Saksi TPS di Pilkada Makassar 2024

Sementara itu, Ketua Tim Jaringan Ormas Sehati, Ilank Radjab mengatakan sebelumnya ia telah meminta kepada oknum tersebut untuk meminta maaf di media sosial.

"Karena apa yang dilakukannya sangat merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar nomor urut dua," katanya.

Namun, kata Illank, dari tenggat waktu yang sudah disampaikan, oknum tersebut tidak menyampaikan permohonan maafnya. 

"Yah tim hukum melakukan pelaporan ke Gakumdu, padahal dia sudah menjanjikan akan membuat video lalu disebar ke berbagai platform media sosial," ungkapnya.

Saat ini, laporan tersebut sudah berproses dan mereka meminta agar Bawaslu Makassar segera memanggil oknum yang bersangkutan. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)


"Mengingat yang bersangkutan namanya masuk sebagai Tim Sukses salah satu paslon yang didaftarkan resmi di KPU Makassar," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved