Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Kasus Ijazah Palsu, Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Palopo Bebas dari Status Tersangka

Tim Gakkumdu Palopo memiliki waktu 14 hari kerja menyelidiki laporan. Namun, hingga hari ke-15, laporan tak dituntaskan dan dinyatakan daluwarsa

|
ist
Trisal Tahir 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait pencabutan status tersangka bagi calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, dan tiga komisioner KPU Palopo

Sebelumnya, Trisal Tahir, yang merupakan calon wali kota nomor urut 4, bersama tiga komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU.

Tim Gakkumdu Palopo memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki laporan tersebut. Namun, pada hari ke-15, laporan tidak berhasil dituntaskan dan dinyatakan daluwarsa.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa penyidik Gakkumdu telah berupaya mencari Trisal di Makassar dan Jakarta, namun tidak berhasil menemukannya.

Khaerana menegaskan bahwa laporan warga mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal saat mendaftar sebagai calon wali kota akhirnya dinyatakan daluwarsa.

Selanjutnya, pihak kepolisian yang terlibat dalam Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan untuk mencabut status tersangka Trisal dan ketiga komisioner KPU Palopo.

 "Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka, yaitu Trisal dan tiga komisioner KPU. Karena kasus tersebut telah daluwarsa, penyidik Gakkumdu mencabut status tersangka keempatnya," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (30/10/2024).

Pencabutan status tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid, pada 28 Oktober 2024. 

Surat tersebut menyatakan pencabutan terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk memenuhi syarat sebagai calon dalam pemilihan umum.

Surat ketetapan pencabutan status tersangka ini telah diserahkan kepada Trisal Tahir dan ketiga komisioner KPU Palopo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved