Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status Tersangka Trisal Dicabut

Tak Hanya Trisal Tahir, Status Tersangka 3 Komisioner KPU Palopo Juga Dicabut

Pencabutan tersangka itu melalui surat yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid pada 28 Oktober 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Kasi Humas Polres, AKP Supriadi benarkan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner dicabut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pihak kepolisian menanggapi dicabutnya status tersangka Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal Tahir, status tersangka tiga komisioner KPU Palopo juga dicabut.

Sebelumnya, calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan serta Muhatzir ditetapkan tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU.

Sejak laporan tersebut dimasukkan oleh pelapor, Tim Gakkumdu Palopo memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan.

Namun, hingga hari ke 15, Tim Gakkumdu tidak menuntaskan laporan tersebut sehingga dinyatakan daluwarsa.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan penyidik Gakkumdu telah mencari Trisal Tahir sebagai terlapor di Makassar dan Jakarta.

Namun pencarian tersebut tak membuahkan hasil, tim Gakkumdu tidak menemukan Trisal Tahir di Makassar dan Jakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Cabut Status Tersangka Trisal Tahir Calon Wali Kota Palopo

Karena itu, Khaerana mengatakan laporan warga atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota dinyatakan kedaluwarsa.

Setelah itu, pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.

"Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka yakni Trisal dan tiga komisioner KPU. Sehubungan dengan daluwarsanya kasus tersebut, pihak penyidik Gakkumdu yang dikoordinir Kasat Reskrim Polres Palopo mencabut status tersangka keempatnya," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (30/10/2024).

Pencabutan tersangka itu melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid pada 28 Oktober 2024.

Surat itu berisikan

"mencabut status tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU yang terjadi di Kota Palopo dengan pelapor atas nama Sulaiman Nus'an Hasli dengan tersangka Trisal Tahir".

Surat ketetapan pencabutan status tersangka tersebut telah diserahkan ke Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved