Polisi Tangkap Demonstran Sinjai
Aktivis Minta Polisi Segera Bebaskan Pendemo Ricuh di Gedung DPRD Sinjai
Proses hukum yang sedang berjalan sudah sampai pada tahap penetapan penahan yang terhitung mulai pada tanggal 29 oktober sampai dengan 17 November 202
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA — Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dampingi masyarakat adat yang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah AS (23) mahasiswa dan MAZ (28) petani.
Keduanya ditetapkan tersangka pengerusakan fasilitas ruang paripurna DPRD Sinjai.
Pelaku dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 14 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah.
Dua pendemo itu ditahan mulai pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 17 November 2024.
Kuasa hukum tersangka Zulkifli membenarkan, memang betul sudah ada surat perintah penahanan dan akan mengajukan permohonan penangguhan.
Menurut Zulkifli tersangka adalah tulang punggung keluarga dan juga ada yang masih menempuh dan menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi di sinjai.
“Maka dari itu saya dengan tim akan memohon agar penahan ini di tangguhkan atas dasar kemanusiaan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun dia berharap pihak kepolisian menunjukan nilai-nilai keadilan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan di ambil.
“Saya menyayangkan kasus ini bisa sampai ke pihak kepolisian karena pengrusakan ini dilakukan secara spontan imbas dari kemarahan warga yang terus dijanji oleh pihak DPRD Sinjai,” ujarnya.
Aksi 11 Oktober 2024, sebelum sholat jumat masyarakat juga dijanji oleh Muzawwir untuk dihadirkan dari komisi 1 dan komisi 3 DPRD Sinjai.
“Namun setelah sholat jumat beliau menyampaikan maaf tidak bisa hadir hal ini yang menyebabkan warga emosi secara spontan dan melakukan pengrusakan,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.