Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

Bawaslu Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo Sulsel

Sejumlah masyarakat kembali melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. 

Tribun Timur
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan tentang laporan warga yang menyeret namanya, yang telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Setelah laporan sebelumnya dinyatakan kadaluarsa, sejumlah masyarakat kembali melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wali kota Palopo, Trisal Tahir

Laporan ini awalnya diajukan oleh Sulaiman Nus’an Hasli menuduh Trisal menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak hanya Trisal, Sulaiman juga melaporkan tiga komisioner KPU Palopo: Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir, diduga terlibat dalam proses tersebut. 

Namun, karena proses penyelidikan yang tak kunjung tuntas dalam waktu 14 hari, laporan ini dinyatakan kadaluarsa.

Menyusul hal itu, tiga masyarakat lainnya  Surahman, Junaid, dan Dahyar kembali melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada Bawaslu Palopo. 

Mereka tidak hanya melaporkan Trisal, tetapi juga menyasar tiga komisioner KPU Palopo dan dua komisioner Bawaslu Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra, juga terseret dalam laporan ini.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang menyeret namanya. 

"Saya kira itu hak pelapor. Kami siap untuk diproses sesuai mekanisme yang ada," kata Khaerana saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024).

Laporan ini kini ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo, yang kemudian diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

"Ada pihak Bawaslu Palopo sebagai terlapor, sehingga diambil alih oleh Bawaslu Provinsi," tambah Khaerana. 

Pengalihan penanganan ini sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 32 Ayat 1, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran. 

Hal ini juga merujuk pada Pasal 32 Ayat 2 huruf e yang mengatur bahwa Bawaslu setempat dapat menjadi terlapor dalam laporan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved