Pilkada
Warga Laporkan Bawaslu Bulukumba Sulsel ke DKPP
Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Laporan ini diajukan warga Bulukumba, Akbar, dan dibuktikan dengan tanda terima laporan bernomor 565/01-23/SET-02/X/2024 yang diterima oleh pihak DKPP, L. Gede Bagas Wanda.
Akbar melaporkan Bawaslu Kabupaten Bulukumba ke DKPP terkait ketidakpuasan terhadap kinerja dan tindakan Bawaslu dianggapnya tidak profesional.
Sikap tersebut dinilai oleh Akbar dapat berpotensi merugikan salah satu pasangan calon.
Mereka menduga adanya intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi independensi Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye dan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Kami laporkan Bawaslu Kabupaten Bulukumba karena diduga tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang telah kami sampaikan," jelas Akbar.
Laporan resmi ke DKPP ini diajukan dengan harapan agar lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap kinerja Bawaslu Bulukumba.
Selain itu, DKPP diharapkan dapat memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak dalam setiap proses pemilihan.
Warga juga mendesak agar DKPP memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etika oleh anggota Bawaslu Bulukumba.
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum ini.
"Saya baru menerima informasi terkait laporan ke DKPP melalui media. Tentu kami hormati siapa saja yang ingin menguji profesionalitas kami dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Bulukumba," jelas Bakri kepada TribunBulukumba.com, Kamis (24/10/2024).
Mereka menegaskan siap memberikan keterangan, termasuk di DKPP.
"Kapan pun dilaporkan, bagi kami, selama ini sudah bekerja dengan baik secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba memproses laporan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh petahana Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Mutasi tersebut diduga oleh Akbar melanggar aturan, namun hasil pendalaman Bawaslu menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. (*)
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.