Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasien RSKD Dadi Meninggal

Buntut Pasien Meninggal di RS Dadi Makassar, 2 Perawat Tersangka

Dua perawat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien ODGJ RSKD Dadi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar ditetapkan tersangka oleh polisi akibat meninggalnya pasien berinisial SA (42).

Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024) sore.

Dua perawat yang masing-masing berinisial N itu, kata Devi, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien ODGJ.

"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian duu petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ujar Devi.

Kedua perawat tersebut disangkakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian. 

"Pasal 361 dan 359 KUHP, terkait kelalaian karena gak sengaja" ujarnya.

Berdasarkan data, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasien RSKD Dadi Meninggal Ada Bekas Jeratan Tali di Leher, Keluarga Lapor Polisi 

Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. 
 
Devi juga mengatakan, pihak kepolisian juga sudah melakukan proses autopsi terhadap jasad SA pada Sabtu (19/10/2024) lalu. 

Kronologi 

Dua petugas Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, diperiksa polisi akibat meninggalnya seorang pasien ODGJ asal Kabupaten Bulukumba, inisial SA (42), Jumat pekan lalu.

Dua petugas yang masing-masing  berinisial N itu, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

"Saat ini penyidik masih memeriksa dua perawat yang berdinas pada saat kejadian," kata Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman saat ditemui di kantornya, Senin (21/10/2024) siang.

"Sekarang keduanya masih di Polrestabes belum pernah pulang. Info sekarang masih status saksi, nanti kami tunggu info jelas dari kepolisian yang kami tahu mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan," sambungnya.

Sukirman mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada kemungkinan dua pegawai yang berjaga itu lalai saat menangani korban.

Begitupun penyebab kematian korban, karena masih dalam penyelidikan.

"Kami masih menunggu hasil autopsi forensik dan kami juga sudah koordinasi ke Polrestabes dan RS Bhayangkara tapi kami belum dapat jawabannya penyebab kematian dari korban," ungkapnya.

Lebih lanjut Sukirman menjelaskan, mulanya terlibat keributan dengan pasien lain di dalam ruang perawatan Kenari.

Di saat bersamaan, ada lima pasien lain kata dia turut mengamuk dari total 60 pasien di dalam ruangan tersebut.

"Kita tidak bisa hindari (perkelahian) karena korban mencoba ingin melarikan diri dengan mendobrak pintu pada saat pasien semua dikeluarkan untuk makan dan minum obat," ungkapnya.

Saat SA mengamuk, lanjut Sukirman, petugas pun mengambil langkah disertrain untuk menenangkan korban.

Saat keributan terjadi bersamaan lima pasien lain, hanya dua petugas yang berjaga.

"Jadi perawat kemungkinan tidak mampu menangani dan kewalahan," ungkapnya.

Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, lanjut Sukirman, pasien kemudian direstrain sesuai dengan prosedur standar dalam menangani kasus pasien mengamuk. 

Sukirman menyebut direstrain adalah tindakan pengamanan dengan cara fiksasi  atau diamankan di tempat tidur dengan kaki dan tangan terikat.

"Kemudian diberi terapi baik oral (minum obat) kalau tidak mampan biasanya dokter instruksikan pasien di suntik. Jika keadaannya sudah tenang itu akan dilepas kembali," sebut Sukirman.

Namun pada pukul 21.00 Wita, pasien ditemukan telah meninggal dunia.

Plt Humas RSKD Dadi, Sukirman saat ditemui di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (21/10/2024) siang.
Plt Humas RSKD Dadi, Sukirman saat ditemui di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Senin (21/10/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Sebelumnya diberitakan, Seorang pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.

Pasien berinisial SA itu, diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Jl Lanto Dg Pasewang, Makassar, Jumat pekan lalu.

Informasi yang beredar, meninggalnya SA diduga tidak wajar.

Pasalnya, keluarga korban mendapati adanya luka di bagian tubuh korban.

"Lukanya ada di atas alis sebelah kiri, juga di bawah kelopak mata sama ada bekas jeratan di leher," ujar Aswan (24) saat dikonfirmasi tribun, Senin (21/10/2024) siang.

Selain itu, Aswan mengaku tidak mendapat jawaban yang valid dari rumah sakit ihwal kematian almarhum.

"Setelah berembuk keluarga, saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Karena ini diduga tidak wajar," jelasnya.

Sementara Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat SA sementara dalam perawatan di IGD.

Saat itu, SA kata dia, tiba-tiba mengamuk dan hendak keluar dari area rumah sakit. 

"Sekitar pukul 16:00 wita, Jumat itu. Pasien awalnya terlihat tenang namun tiba-tiba menjadi gelisah yang mengakibatkan terjadinya perkelahian (antar pasien)," kata Sukirman ditemui di kantornya.

Melihat peristiwa keributan antara pasien itu, lanjut dia, dua petugas penjaga RSKD Dadi Makassar langsung mengamankan SA dengan metode restrain.

Metode itu kata dia, sesuai aturan yang berlaku bagi pasien dalam gangguan jiwa. 

Diketahui restrain adalah tindakan untuk membatasi gerakan seseorang dengan alat mekanik atau manual untuk mencegah bahaya dan mengendalikan perilaku. 

Restrain hanya dilakukan jika perilaku pasien tidak dapat dikendalikan dengan cara lain.

Restrain tidak boleh menyebabkan bahaya atau digunakan sebagai hukuman

"Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, pasien (SA) kemudian direstrain sesuai dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini. Namun, pada pukul 21.00 wita, pasien ditemukan telah meninggal dunia," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved