Pilkada Bulukumba
Kepala Desa di Bulukumba Sulsel Diperiksa Bawaslu, Diduga Hadir di Kampanye Paslon Bupati
Kaharuddin diduga hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A. Edy Manaf.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memanggil dan memeriksa Kepala Desa Bonto Barua, A. Kaharuddin, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024.
Desa Bonto Barua terletak di Kecamatan Bonto Tiro.
Kaharuddin diduga hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A. Edy Manaf, yang bertentangan dengan ketentuan netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyampaikan bahwa Kaharuddin telah dipanggil untuk diperiksa.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Kaharuddin," kata Bakri saat dihubungi TribunBulukumba.com, Sabtu (19/10/2024).
Bawaslu juga memintai keterangan dari beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran ini.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro saat kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Batam, Kecamatan Bonto Tiro, berlangsung.
Kaharuddin diduga hadir dalam acara tersebut.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara ini dengan mengundang klarifikasi dari sejumlah pihak.
Mereka akan memastikan keterlibatan Kaharuddin dalam kegiatan kampanye tersebut.
"Waktu pemeriksaan selesai, kami akan melakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini masih dalam proses penyelidikan.
Wawan juga mengingatkan bahwa larangan bagi kepala desa untuk menguntungkan atau merugikan calon sangat jelas tercantum dalam Pasal 188 junto Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Jika terbukti melanggar, kepala desa bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Kabupaten Bulukumba sebelumnya telah dicatat oleh Bawaslu RI sebagai daerah dengan potensi pelanggaran netralitas aparatur pemerintah yang tinggi.
Daerah ini juga dinilai rawan terkait politik uang dan stabilitas keamanan menjelang Pilkada. (*)
Warga Bulukumba Tempuh Perjalanan 161 Km Demi Demo di Kantor Bawaslu Sulsel |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Terima Kasih ke KPU-Bawaslu Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf Raih 141.604 Suara di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
VIDEO: Ekspresi Pendukung Andi Utta-Edy Manaf Setelah Unggul di Pilkada Bulukumba |
![]() |
---|
Ketua Golkar Bulukumba Marahi Anggota KPPS Gegara Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Mana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.