Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Muh Saleh Usai Dilaporkan Tim Hukum DiA ke Bawaslu Sulsel, Diduga Tidak Netral di Pilkada

Tim hukum DiA, Lisar Wira Ilhami saat dikonfirmasi mengaku, laporannya di Bawaslu Sulsel kini menunggu hasil pemeriksaan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Pj Bupati Luwu Muh Saleh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim hukum kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) melaporkan Pj Bupati Luwu, Muh Saleh ke Bawaslu.

Muh Saleh dilaporkan atas dugaan kampanye terselebung pada saat deklarasi netralitas kepala desa yang berlangsung di Hotel Four Points, Kota Makassar belum lama ini.

Tim hukum DiA, Lisar Wira Ilhami saat dikonfirmasi mengaku, laporannya di Bawaslu Sulsel kini menunggu hasil pemeriksaan.

"Tinggal menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Tim pelapor baru berapa hari lalu hadiri pemeriksaan ulang," akunya, Jumat (18/10/2024).

Kata Lisar, dalam acara deklarasi netralitas kepala desa, Muh Saleh mengeluarkan pantun yang diindikasikan mengarah ke Cagub dan Cawagub lain.

"Pj Bupati Luwu memberi sambutan dalam acara netralitas kepala desa yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan Pj Bupati Luwu berpantun. Dalam pantunnya mengatakan harus dua," terangnya.

Oleh karenanya, sambung Lisar, tim kuasa hukum DiA, optimis kasus ini akan naik ke tahap berikutnya di Bawaslu Sulsel.

"Kalau dilihat case dan bukti-bukti yang diajukan oleh tim hukum, kita yakin kasus ini akan naik ditahap berikjtnya," akunya.

"Namun kita tidak tahu bagaimana Bawaslu melihat perkara ini. Tetapi tim hukum berharap ada kesamaan pandangan dan penilaian antara tim hukum dan Bawaslu khususnya Gakkumdu dalam melihat case ini jika Pj Bupati Luwu netral dan mengarahkan kepalanya kepada paslon nomor dua," tambahnya.

Sementara itu, Tribunluwu.com mencoba meminta jawaban Muh Saleh usai dirinya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel.

Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, Muh Saleh tidak menjawab pesan WhatsApp.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved