Kortas Tipikor
Perbedaan KPK Bentukan Megawati & Kortas Tipikor Jokowi, Sama-sama Usut Korupsi Tapi Beda Cara Kerja
KPK dibentuk Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2002. Sementara Kortas Tipikor dibentuk Presiden Jokowi pada Oktober 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perbedaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
KPK dibentuk Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2002. Sementara Kortas Tipikor dibentuk Presiden Jokowi pada Oktober 2024.
Di akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI, Jokowi membentuk Kortas Tipikor di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
Dikutip dari salinan perpres, Kamis (17/10/2024), pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri
Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor memiliki tiga direktorat dalam tugasnya mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
"Di mana di dalam kortas ini ditambahkan dua direktorat, yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset," kata Kapolri dalam jumpa pers di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ditanya soal siapa yang akan memimpin Kortastipidkor tersebut, Listyo Sigit tak menjawabnya.
Ia hanya menyampaikan bahwa Polri bersyukur atas terbentuknya Kortastipidkor yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/10/2024) lalu.
Menurut Kapolri, Kortastipidkor adalah bagian dari upaya Polri bersama dengan institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia memastikan bahwa Polri tidak bekerja sendirian dalam Kortastipidkor ini.
Sebab, ia mengakui dibutuhkan kerja sama pemangku kepentingan atau stakeholder terkait penegakan hukum memberantas korupsi di Tanah Air.
"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh Beliau berdua (Jokowi dan Prabowo) tentunya betul-betul bisa kita optimalkan," harap Listyo Sigit.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Kortastipidkor di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KPK-dan-Kortas-Tipikor.jpg)