Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

KPU Makassar Sanksi Paslon Tak Lapor LPSDK Sebelum 24 Oktober

KPU Makassar memberikan tenggat waktu hingga 24 Oktober 2024 pasangan calon (paslon) di Pilwali Makassar melaporkan LPSDK.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih 

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Penyelenggaraan: 

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.  (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved