Pilwali Makassar
KPU Makassar Sanksi Paslon Tak Lapor LPSDK Sebelum 24 Oktober
KPU Makassar memberikan tenggat waktu hingga 24 Oktober 2024 pasangan calon (paslon) di Pilwali Makassar melaporkan LPSDK.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan:
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilwali Makassar
Curhat Munafri ke Melinda Aksa, Kalau Kalah Pilwali Makassar Cari Cara Jadi Dubes Biar Tidak Malu |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwali Makassar 2024 |
![]() |
---|
Diwakili Kepala Kesbangpol, Danny Pomanto Titip Pesan di Pleno Penetapan Wali Kota Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Munafri Arifuddin Hadiri Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Appi Optimistis Tim Transisi MULIA Bekerja Maksimal Usai Putusan MK Tolak Sengketa Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.