Pilkada Maros
Kuasa Hukum Chaidir Syam-Muetazim Laporkan Suhartina Dugaan Pelanggaran Netralitas
Tim kuasa hukum Chaidir Syam - Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tim kuasa hukum Chaidir Syam - Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10/2024).
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya.
Hal tersebut pun dinilai merugikan pasangan Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim, Supriono mengatakan acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karen asengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
“Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” katanya.
Baca juga: Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong
Ia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
“Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong,” ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
“Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan akan mengkaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut.
“Kalau terpenuhi langsung dilakukan pembahasan di sentra gakkumdu kalau pelanggaran pidana. Kalau belum terpenuhi materil atau formilnya, akan diminta lengkapi dulu,” imbuhnya.
Ia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Video Suhartina Hadiri Pertemuan Kotak Kosong
Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesra Sekretariat Pemda Maros.
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi bagian depan.
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.

“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.
Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.
Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar menjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.
“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.
Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024).(*)
VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.