Pilkada Lutim
Diduga Untungkan Salah Satu Paslon, ASN di Lutim Sulsel Terancam Sanksi Pidana
Satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pidana.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pidana.
ASN ini diduga tidak netral dan diduga mendukung salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Luwu Timur 2024.
Seperti diketahui, Pilkada Luwu Timur diikuti tiga paslon yaitu paslon nomor urut 1 Isrullah Achmad-Usman Sadik.
Paslon petahana nomor urut 2, Budiman-Akbar dan paslon nomor urut 3, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler (IBAS-Puspa).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan, ASN ini dugaannya membuat tindakan yang mengungtungkan salah satu pasangan calon.
Dikatakan, berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Luwu Timur dengan memperhatikan fakta-fakta keterangan.
Baik hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan ahli yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2024.
"Dinyatakan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan. Sehingga diteruskan kepada penyidik Polres Luwu Timur untuk dilaksanakan penyidikan," kata Pawennari, Selasa (15/10/2024).
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
"Yaitu BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujar Pawennari.
Bawaslu Luwu Timur juga telah memberhentikan anggota pengawas kecamatan (Panwascam) Tomoni.
Pawascam ini diberhentikan setelah para anggota Bawaslu Luwu Timur telah menggelar rapat pleno, Senin (14/10/2024).
Pawennari mengatakan berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Luwu Timur.
Di mana, dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi.
"Perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwas Kecamatan Tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik," kata Pawennari.
Bawaslu Luwu Timur memberikan sanki untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni.
"Untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni," ujarnya.(*)
Ibas - Puspa Sapu Bersih Kemenangan 11 Kecamatan di Pilkada Lutim, Rincian Perolehan Suara 3 Paslon |
![]() |
---|
Incumbent Lutim Tumbang Versi Quick Count, Budiman: Apapun Hasilya Mari Kita Terima dengan Baik |
![]() |
---|
Tumbangkan Incumbent, Kediaman IBAS dan Puspa Ramai Didatangi Warga Beri Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Bawaslu Luwu Timur Imbau KPU Perhatikan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di TPS |
![]() |
---|
Paslon Pilkada Luwu Timur Tentukan TPS, IBAS-Puspa Kompak Mencoblos Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.