Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Bawaslu Sulsel Sosialisasi Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat menyosialisasikan aturan netralitas ASN di Kabupaten Pinrang, Senin (14/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Bupati Pinrang, Jalan Bintang Nomor 1, Kabupaten Pinrang, Senin (14/10/2024).

Hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, serta jajaran pejabat daerah dan ratusan ASN dari berbagai instansi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilihan. 

Dalam diskusi, para ASN berkesempatan bertanya langsung kepada ahli dan perwakilan Bawaslu terkait potensi pelanggaran bisa terjadi.

Mardiana Rusli menekankan bahwa acara ini penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat memberikan keterangan kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat memberikan keterangan kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024). (Rachmat Ariadi)

Menurutnya, Sulsel termasuk wilayah dengan indeks kerawanan pemilu yang cukup tinggi. 

Berdasarkan data Bawaslu, Kabupaten Pinrang mencatat tingkat pelanggaran yang cukup signifikan. 

"Dari 43 kasus pelanggaran yang ditangani, 16 di antaranya melibatkan ASN di Pinrang," jelas Mardiana. 

Ia menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, menjadi perhatian utama Bawaslu.

Baca juga: Mardiana Rusli: Banyak ASN di Pinrang Sulsel Langgar Netralitas Demi Pertahankan Jabatan

Mardiana juga mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai sanksi dan tindak pidana terkait pelanggaran netralitas ASN

"Kami menjalankan tugas ini sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan aturan adalah kewajiban kami," tegasnya.

Mardiana menjelaskan bahwa pelanggaran sering kali dipicu oleh politik kekerabatan dan janji politik dari pasangan calon. 

Ia menekankan bahwa ASN yang tidak netral dapat menjadi alat politik yang merugikan calon lainnya.

Dengan sosialisasi ini, Mardiana berharap bisa mencegah pelanggaran netralitas ASN dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan adil dan berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved