10 Tahun Jokowi
VIDEO: Presiden Abai Masyarakat Adat, Gerak Masa Tana Luwu Ungkap 11 Kejahatan Rezim Jokowi
Massa menamai dirinya sebagai Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat merasa tak puas atas kepemimpinan 10 tahun Presiden RI, Joko Widodo.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu geruduk Gedung DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024).
Massa menamai dirinya sebagai Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat merasa tak puas atas kepemimpinan 10 tahun Presiden RI, Joko Widodo.
Jenderal Lapangan, Abdul Wahid mengaku, selama satu dekade memimpin, Jokowi menyisakan kejahatan bagi masyarakat adat.
"Joko Widodo meninggalkan warisan dosa-dosa kepada masyarakat adat. Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945 dan ingkar janji pada janji politiknya," jelasnya.
Abdul Wahid menilai, Jokowi tak menunjukkan itikad baik untuk keberpihakan masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Bahkan menurutnya, sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis yang digunakan untuk melanggengkan kepentingan oligarki.
"Pembangunan ekonomi dan kebijakan dikendalikan pemodal. DPR hari ini sebagai pembentuk undang-undang telah dikendalikan pemodal. Sehingga sangat sukar sekarang membedakan mana perwakilan rakyat mana perwakilan korporat," ujarnya.
Menguatnya abslutisme kekuasaan, sambung Abdul Wahid, ditandai dengan melemahnya fungsi legislatif dan hilangnya oposisi.
Sehingga fakta politik jalannya pemerintah Jokowi berlangsung tanpa adanya interupsi.
Sementara itu, Ketua Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid menerangkan, kekuasaan Jokowi dengan segala perangkatnya juga kerap kali menyudutkan masyarakat adat.
"Ditangkap saat mereka memperjuangkan hak-hak mereka. Saat mereka memperjuangkan wilayah mereka. Masyarakat adat kerap kali mendapat kriminalisasi oleh negara," akunya.
Irsal mencontohkan, perampasan wilayah adat di Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara demi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sehingga akibatnya, wilayah adat terenggut hampir 40.087,61 hektar," tandasnya.
Aksi Aliansi Gerak Masa, sambung Irsal juga membawa tuntutan lokal yang disampaikan ke legislator DPRD Luwu Utara.
Diantaranya meminta izin usaha pertambangan PT Citra Palu Mineral dan PT Kalla Arebamma di wilayah adat Seko dan Rampi dicabut.
"Kemudian kami menolak skema perhutanan sosial yang masuk di wilayah adat, menolak aktivitas Bank Tanah di wilayah Seko, menolak inventarisasi tanah ulayat, cabut patok kehutanan di wilayah adat rongkong dan mendesak Pemda Lutra untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," terangnya.
Berikut kejahatan rezim Jokowi sepanjang tahun 2014-2024 terhadap masyarakat adat:
1. Rezim Jokowi secara terang-terangan membegal RUU Masyarakat Adat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat adat di nusantara. Dengan menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Selain itu janji politik 6 Nawacita Jokowi terkait masyarakat adat bahkan tidak diingat sama sekali.
2. Perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang merenggut wiayah adat seluas 40.087,61 hektar
3. Perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar (sumber AMAN 2024).
4. Menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial.
5. Menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumber tanah HPL yang diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, dapat berasal dari tanah yang belum bersertifikat bahkan Tanah Ulayat sebagai Tanah Negara.
6. Pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon.
7. Menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan. Pemerintahan Jokowi masih mengutamakan bahan bakar energi fosil sebagai sumber pembangkit listrik. Industri pertambangan bahkan diberikan karpet merah melalui revisi UU Minerba. Seluas 1.919.708 Hektar wilayah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat adat dirampas untuk konsesi pertambangan (sumber AMAN 2019).
8. Memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi.
9. Memperkuat kontrol pengusaha ataa kekayaan alam Indonesia melalui food estate dan Bank Tanah.
10. Kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar.
11. Transisi kekuasaan dilakukan cara-cara yang anti demokrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.