Suhartina Kotak Kosong
Video Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Belum Berani Putuskan
Dalam video yang beredar, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan belum berani sampaikan keputusan soal video Plt Bupati, Suhartina Bohari hadiri kampanye kotak kosong.
Dalam video yang beredar, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesejateraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemda Maros.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengaku baru mendalami video tersebut.
“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Haji Suhartina. Perlu didalami unsur-unsur kampanyenya,” katanya.
Meski begitu Sufirman menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 Undang-undang Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi bagian depan.
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.
“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.
Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.
Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar menjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.
“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.
Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Chaidir Syam Didoakan Lawan Kotak Kosong
Calon Bupati Maros, Chaidir Syam menargetkan 90 persen suara khusus di Kecamatan Camba.
Hal ini disampaikan usai dirinya mengunjungi sejumlah titik di Kecamatan Camba.
“Dengan silaturahmi ini, saya semakin yakin Kecamatan Camba bisa menang sampai 90 persen,” katanya, Minggu (29/9/2024).
Chaidir memulai kunjungan dengan membawakan materi pada Orientasi KNPI Kecamatan Camba.
Kemudian bersilaturahmi dengan pengurus DPC PAN Camba.
Calon bupati nomor urut dua itu disambut antusias oleh masyarakat.
Chaidir mengaku terharu dengan sambutan masyarakat bahkan ia sempat meneteskan air mata.
“Saya tidak menduga bahwa ada begitu banyak orang tua dari Camba yang mendukung saya untuk kembali bertarung,” ucapnya.
Pengurus Masjid Al Jihad Camba, Muh Nasir Kalamin menilai Chaidir sebagai sosok yang ramah.
“Sangat mudah ditemui, maka sangat rugi kalau kita tidak kembali mendukung beliau,” katanya.
Warga dari Pattiro Deceng, Tahir, sangat yakin Chaidir akan kembali menjemput kemenangan.
“Apalagi sekarang tahun 2024 beliau melawan kolom kosong. Semakin yakin saya bahwa beliau akan menang,” ujarnya.
Abd Salam dari Mario Pulana, mengatakan Chaidir adalah asli orang Maros.
“Terlalu picik kalo kita mengatakan beliau bukan orang Maros, beliau ini besar di Muhammadiyah Kabupaten Maros. Harus kembali menjadi bupati untuk Melanjutkan Pembangunan,” tuturnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana |
![]() |
---|
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.