Kantor KONI Makassar Digeledah Kejari
Periksa Puluhan Saksi, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI dan KORMI Makassar Bakal Diumumkan Kejari
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad seusai melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, Senin (14/10/2024) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar berjanji dalam waktu dekat ini akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad seusai melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, Senin (14/10/2024) sore.
Menurutnya, dokumen yang diamankan saat penggeledahan akan diteliti lebih dahulu.
"Tentunya kami akan meneliti dan memverifikasi kembali dokumen-dokumen yang telah kami dapat dan kami kumpulkan," kata Arifuddin Achmad.
"Kemudian kami telaah dan kemudian nantinya kita akan melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti," sambungnya.
Jika penelitian terkait dokumen itu dianggap rampung, kata Arifuddin, maka Kejari Makassar akan segera menentukan sosok tersangka dalam dugaan rasua tersebut.
"Nanti setelah rampung semua proses alat bukti baru kami akan menentukan sikap," sebutnya.
Meski melakukan penggeledahan di hari yang sama, kasus dugaan korupsi KONI Makassar dan KORMI Makassar, adalah dua perkara yang berbeda alias tidak mempunyai keterkaitan.
Namun demikian, lanjut dia, sumber dugaan penyelewengan dana hibah itu, masing-masing dari Pemerintah Kota Makassar.
"Dua perkara yang berbeda, namun semuanya merupakan dana hibah dari pemerintah Kota Makassar melalui Dinas pemuda dan Olahraga," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor KONI Makassar Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Masuk Penyidikan
Ia pun berjanji akan secepatnya mendalami penyidikan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang ditemukan.
"InsyaAllah secepatnya kami akan teliti dan kami juga tentunya akan profesional dalam penanganan perkara ini," tegasnya.
Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar 2022-2023 yang berkisar antara Rp 20-60 milliar, sebanyak 39 orang saksi.
Sementara saksi dugaan korupsi dana hibah KORMI Makassar tahun 2023, sekitar Rp 1 Milliar, yang telah diperiksa sebanyak 18 orang.
"Kemungkinan (pemeriksaan saksi-saksi) itu masih akan bertambah," tuturnya.
Penggeledahan Sekretariat KORMI Makassar
Penggeledahan di sekretariat KORMI Makassar, dilakukan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor KONI Makassar, Jl Kerung-Kerung.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, penggeledahan di sekretariat KORMI, juga terkait dugaan korupsi dana hibah.
Namun kata Alamsyah, kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI berbeda dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.
"Teman-teman penyidik bergerak ke sebuah rumah di Jl Faisal (Sekretariat KORMI Makassar), tapi ini terkait kasus yang berbeda," kata Andi Alamsyah ditemui di kantornya seusai penggeledahan.
Di sekretariat KORMI Makassar itu, kata Alamsyah, pihaknya membawa beberapa dokumen.
"Jadi di tempat tersebut, teman-teman hanya membawa beberapa dokumen dikarenakan tempat tersebut baru sekitar 2 bulan dijadikan sekretariat dari KORMI tersebut," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, Ketua KORMI Makassar, M Ansar yang juga mantan Sekda Kota Makassar, turut hadir.
Adapun dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar pada 2023 yang diendus Kejari, mencapai Rp 1 Milliar.
Status kasus dugaan rasua tersebut, kini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
2 Box dokumen di kantor KONI Makassar
Lebih kurang sejam, Tim Kejaksaan Negeri Makassar, menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Senin (14/10/2024) siang.
Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jl Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar itu, berlangsung mulai pukul 11.30-12.30 Wita.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.
"Teman-teman penyidik telah melakukan salah satu rangkaian penyidikan yaitu penggeledahan di Kantor KONI Makassar, terkait dengan penyimpangan dana hibah kantor Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023," kata Andi Alamsyah ditemui seusai penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Andi Alamsyah, diamankan dua bok berisi dokumen.
Selain itu, juga diamankan tiga unit personal computer (PC) yang diduga berisi data-data penting.
"Adapun teman-teman penyidik pada pelaksanaan penggeledahan ini membawa dua boks dokumen dan tiga buah PC (personel Computer)," ujarnya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, penggeledahan juga disaksikan langsung Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto dan pengurus lainnya.
Terlebih kata Alamsyah, ruangan yang digeledah, juga merupakan ruangan Ahmad Susanto, dan petinggi KONI Makassar lainnya.
"Jadi ketua KONI saudara AS hadir langsung untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut," ungkap Alamsyah.
"Dan juga kami menghadirkan lurah setempat untuk menjadi saksi penggeledahan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah," sambungnya.
Penggeledahan kata dia, pun berlangsung lancar karena pengurus KONI Makassar, tetap kooperatif saat Tim penyidik menjalankan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Makassar digeledah Kejaksaan Negeri Makassar.
Penggeledahan itu berlangsung pagi tadi sekitar pukul 10:00 Wita di Kantor KONI Makassar, Jl Kerung-Kerung, Kota Makassar, Senin (14/10/2024).
Dari pantauan Tribun Timur di Kantor KONI Makassar sekitar pukul 15:00 Wita, tampak kantor KONI Makassar terlihat sepi.
Hanya ada dua security berjaga di depan gerbang kantor tersebut.
Lalu, didalam pekarangan terdapat empat motor terparkir secara berjarak.
Tepat didepan gerbang masuk, terlihat dua mobil hitam juga terparkir dengan rapu.
Salah satu security mengaku taktahu menahu mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Makassar.
"Tidak tau saya, tadi ada kunjungan dari Kejaksaan," katanya.
Bahkan ia mengaku tak tahu menahu apa yang dilakukan oleh Kejari Makassar didalam kantor KONI Makassar.
"Dari pagi tadi berlangsung, sudah pulang semua," jelasnya.
Diketahui, Kejari Makassar sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.