Kantor KONI Makassar Digeledah Kejari
Periksa Puluhan Saksi, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI dan KORMI Makassar Bakal Diumumkan Kejari
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad seusai melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, Senin (14/10/2024) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar berjanji dalam waktu dekat ini akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad seusai melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, Senin (14/10/2024) sore.
Menurutnya, dokumen yang diamankan saat penggeledahan akan diteliti lebih dahulu.
"Tentunya kami akan meneliti dan memverifikasi kembali dokumen-dokumen yang telah kami dapat dan kami kumpulkan," kata Arifuddin Achmad.
"Kemudian kami telaah dan kemudian nantinya kita akan melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti," sambungnya.
Jika penelitian terkait dokumen itu dianggap rampung, kata Arifuddin, maka Kejari Makassar akan segera menentukan sosok tersangka dalam dugaan rasua tersebut.
"Nanti setelah rampung semua proses alat bukti baru kami akan menentukan sikap," sebutnya.
Meski melakukan penggeledahan di hari yang sama, kasus dugaan korupsi KONI Makassar dan KORMI Makassar, adalah dua perkara yang berbeda alias tidak mempunyai keterkaitan.
Namun demikian, lanjut dia, sumber dugaan penyelewengan dana hibah itu, masing-masing dari Pemerintah Kota Makassar.
"Dua perkara yang berbeda, namun semuanya merupakan dana hibah dari pemerintah Kota Makassar melalui Dinas pemuda dan Olahraga," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor KONI Makassar Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Masuk Penyidikan
Ia pun berjanji akan secepatnya mendalami penyidikan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang ditemukan.
"InsyaAllah secepatnya kami akan teliti dan kami juga tentunya akan profesional dalam penanganan perkara ini," tegasnya.
Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar 2022-2023 yang berkisar antara Rp 20-60 milliar, sebanyak 39 orang saksi.
Sementara saksi dugaan korupsi dana hibah KORMI Makassar tahun 2023, sekitar Rp 1 Milliar, yang telah diperiksa sebanyak 18 orang.
"Kemungkinan (pemeriksaan saksi-saksi) itu masih akan bertambah," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.