Galeri 24
Galeri 24 Sambut Positif UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dibandingkan jenis investasi lain, emas memiliki resiko lebih rendah, namun tetap menawarkan keuntungan, sehingga membuat investor merasa lebih aman.
TRIBUN-TIMUR.COM - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa kabar gembira bagi Galeri 24, produsen emas batangan yang semakin dikenal luas di Indonesia.
Kepala Divisi Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pegadaian Galeri 24, M Ihsan Palaloi menyambut positif kehadiran undang-undang ini dan mengapresiasi OJK atas pengakuan emas sebagai salah satu instrumen keuangan.
Dibandingkan dengan jenis investasi lain, emas memiliki risiko yang lebih rendah namun tetap menawarkan keuntungan, sehingga membuat investor merasa lebih aman.
Hal ini terbukti dari antusiasme masyarakat yang membeli emas batangan, baik secara tunai maupun cicilan.
Galeri 24 juga mendukung kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam investasi emas tunai.
Beberapa keunggulan dimiliki Galeri 24:
-Harga beli dan buyback yang kompetitif.
-Layanan cepat dan mudah.
-Jaringan outlet yang tersebar di 91 titik di seluruh Indonesia.
-Sertifikasi SNI 8880:2020 dan jaminan kadar 999,9.
-Akurasi berat emas dengan timbangan presisi hingga 4 digit di belakang koma.
“Jadi, masyarakat tidak perlu ragu karena Galeri 24 menerapkan kebijakan perlindungan konsumen sesuai dengan aturan OJK,” ujar Ihsan Palaloi di Jakarta belum lama ini, Rabu (9/10/2024).
Selain memperluas jangkauan fisik, Galeri 24 juga terus berinovasi dengan menyediakan platform belanja online yang mudah diakses.
Pelanggan dapat membeli perhiasan dari kenyamanan rumah dengan layanan pengiriman yang cepat dan aman.
Emas batangan produksi Galeri 24 juga dilengkapi kode keamanan khusus berupa barcode, yang keasliannya bisa diverifikasi melalui sistem yang disediakan oleh Galeri 24.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.