Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Wajo

Bawaslu Wajo Periksa Camat Penrang atas Dugaan Kampanye untuk Paslon

Bawaslu Kabupaten Wajo tengah memeriksa dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang camat di Kabupaten Wajo. 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo saat melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum Camat di Kabupaten Wajo, Minggu (13/10/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo tengah memeriksa dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang camat di Kabupaten Wajo

Pemeriksaan ini dilakukan setelah menerima laporan warga terkait pelanggaran diduga dilakukan oleh Camat Penrang.


Laporan yang diterima Bawaslu Wajo tercatat dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024. Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Wajo, Heryanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut beberapa hari  lalu.


"Iya, saat ini sedang dalam proses penanganan oleh tim Gakkumdu (penegakan hukum terpadu dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu). Kami sedang melakukan pemeriksaan dan telah mendapatkan bukti baru serta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait, termasuk keterangan ahli," jelas Heryanto, Senin (14/10/2024).


Setelah pemeriksaan selesai, laporan tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan, membenarkan adanya laporan dan pemeriksaan tersebut.


"Saat ini, Bawaslu Wajo telah menerima 11 kasus dugaan pelanggaran, yang terdiri dari 4 laporan dan 7 temuan. Sebagian kasus sudah diteruskan ke instansi terkait, dan beberapa lainnya masih dalam proses penanganan," kata Herwan.

Baca juga: Andi Rosman Usulkan Solusi Pompanisasi untuk Warga Wajo Sulsel

Sebelumnya, Bawaslu Wajo juga melakukan penelusuran terhadap sebuah video yang menunjukkan Camat Penrang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam sebuah acara. 

Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Panwascam Penrang untuk segera menyelidiki kasus ini.

"Teman-teman di Panwascam sudah turun untuk menelusuri kasus ini," ungkapnya, Senin (7/10/2024). 

Ia juga menambahkan bahwa saat ini barang bukti sedang dikumpulkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Tim Hukum AR-Rahman Desak Tindakan Tegas Bawaslu


Tim hukum pasangan calon Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) mendesak Bawaslu Wajo untuk segera menindak Camat Penrang, Eka Syafran, yang diduga ikut berkampanye dalam acara Maulid. Ketua Tim Hukum AR-Rahman, Andi Arjuna Wiwahab, menilai tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN.

"Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa Camat Penrang menyampaikan hal-hal yang berbau politik di tempat ibadah. Ia bahkan menyebutkan nama salah satu paslon dengan janji pembangunan rumah sakit, dan itu sangat tidak pantas," ujar Arjuna, Minggu (6/10/2024).

Arjuna mendesak Bawaslu Wajo untuk segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. 

"Kami harap Bawaslu segera bertindak, karena aturan tentang ASN yang berpolitik sudah jelas. Ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tercipta pesta demokrasi yang lebih santun," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved