Tips Cegah Pelecehan Seksual di Kampus: Bimbingan di Tempat Umum Atau Bawa Teman
Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sejak 2023 hingga tahun 2024, beberapa laporan masuk ke LBH Makassar untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelecehan seksual hingga kekerasan seksual masih menjadi ancaman di kampus.
Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sejak 2023 hingga tahun 2024, beberapa laporan masuk ke LBH Makassar untuk ditindaklanjuti.
Ironisnya, pelakunya didominasi oknum dosen. Padahal sejatinya mereka menjadi panutan para mahasiswa.
Baru-baru ini, LBH mendapat empat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di salah satu kampus negeri di Makassar
Kasus-kasus itu diduga melibatkan pelaku dari kalangan civitas akademika, terutama dosen.
Dari empat kasus itu, satu di antaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti menyebut perilaku ini disebabkan adanya relasi kuasa.
Dijelaskan ada relasi kuasa yang muncul dari hubungan interaksi antara dosen dan mahasiswa.
Dosen sebagai sosok yang dibutukan memiliki kuasa lebih dalam hubungan interaksi.
Sementara mahasiswa menjadi pihak yang memiliki kebutuhan terhadap relasi dengan dosen.
Widyastuti punya cara untuk menghindari tindak pelecehan atau kekerasan seksual.
"Hal seperti itu dapat dihindari dengan melakukan pertemuan di tempat yang terbuka atau formal," jelas Widyastuti kepada Tribun-Timur.com, pada Rabu (9/10/2024).
Dengan berada di tempat terbuka, maka interaksi yang dilakukan dapat terpantau khalayak umum.
Selain itu, bisa juga dengan mengajak teman saat melakukan bimbingan.
"Sebisa mungkin mengajak teman untuk melakukan bimbingan sehingga keberadaan pihak lain setidaknya akan mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan," lanjutnya.
Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Nunuk Parwati Songki mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, LBH Makassar menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus negeri tersebut.
"Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus. Salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen," kata Nunuk kepada wartawan.
Permohonan pertama diajukan pada awal tahun 2024 dengan nomor 0018/DK/LBH Makassar 01/2024, diikuti oleh permohonan kedua 0097/DK/LBH Makassar 06/2024, permohonan ketiga 0081/DK/LBH Makassar 06/2024, dan permohonan terakhir 0036/DK/LBH Makassar 2023.
Temuan ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam birokrasi kampus.
| Makin Hype! Club TTE Makassar Kembali Gebrak Lapangan Tenis Lewat Kompetisi Vol.2 |
|
|---|
| Enggan Bergantung Tim Lain |
|
|---|
| PSM Aman Tunggu Sabtu: Menang Lawan Bhayangkara, Luka Cumic Pahlawan |
|
|---|
| Waspada! Perampok ala “Ninja” di Komplek Minasa Upa Makassar |
|
|---|
| Sosiolog UNM Idham Irwansyah Sebut Tekanan Ekonomi Picu Maraknya Perampokan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-khhh.jpg)