Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjerat Kasus Video Provokatif, Oknum ASN di Parepare Terancam Kurungan 5 Tahun

Diskusi itu membahas mengenai pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare berinisial FN (48) diringkus Polisi atas kasus video provokatif.(*) 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Polres Parepare bekuk oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare berinisial FN (48) atas sangkaan kasus video provokatif.

Pernyataan kontroversial FN tersebut diucapkan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di salah satu kafe di Jl Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare beberapa waktu yang lalu. 

Diskusi itu membahas mengenai pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Dan video tersebut viral yang kemudian mengundang kontroversial dari berbagai kalangan. 

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan setelah melihat video provokatif yang mengandung ajakan perang dan keinginan menjadikan Parepare seperti Poso beredar luas di media sosial.

"Setelah video tersebut viral, banyak riak dari masyarakat yang menyampaikan ke institusi kepolisian bahwa ini harus segera ditindaklanjuti," ujarnya, Rabu (9/10/2024). 

"Selain itu, ada juga sekelompok pihak yang melakukan pelaporan ke kantor kepolisian untuk segera ditindaklanjuti persolan tersebut," ungkap AKBP Arman Muis.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 156 huruf A KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, LBH GP Ansor bersama sejumlah organisasi, seperti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Jaringan Oposisi Loyal (JOL) telah mendatangi Mapolres Parepare untuk melaporkan FN. 

Saat ini FN harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved