Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Soppeng

Tim Hukum Sukses Laporkan Siap-Ada ke Bawaslu Soppeng Sulsel, Dugaan Bagi-bagi Uang

Tim Suwardi Haseng - Selle KS Dalle laporkan Siap-Ada ke Bawaslu dugaan bagi-bagi uang di Bila Utara, Soppeng.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tim hukum pasangan Suwardi Haseng - Selle KS Dalle, laporkan dugaan bagi-bagi uang pasangan Andi Mapparemma-Andi Adawiyah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Tim hukum pasangan Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (Sukses) laporkan dugaan bagi-bagi uang pasangan Andi Mapparemma - Andi Adawiyah (Siap-Ada) ke Bawaslu Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (8/10/2024).
 
Laporan terkait dugaan bagi-bagi uang tim Siap-Ada yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui, bagi-bagi uang itu terjadi di Jl Bila Utara, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sabtu (5/10/2024).

"Alhamdulillah Laporan kami telah diterima Bawaslu dan lancar, yakni terkait dugaan seorang tim di salah satu paslon nomor 1 diduga melakukan bagi-bagi uang," ungkap Tim Hukum Sukses, Firmansyah, Selasa (8/10/2024).

"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu. Video yang beredar di media sosial menjadi bukti utama," sambungnya.
 
Selain itu, pihaknya membawa beberapa bukti lainnya seperti SK tim kampanye yang telah diumumkan KPU serta berita yang berisi pengakuan.

"Ada bukti SK pengumuman dari KPU tentang daftar tim kampanye paslon nomor urut 1 yang kami lacak di mana terlapor terdaftar di SK tersebut," lanjutnya.

"Kedua, ada berita yang kami serahkan di Bawaslu beserta link, cukup kuat bukti menerangkan oknum benar melakukan hal demikian," tambah Firmansyah.

Olehnya itu, ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan serius dan profesional. 

Apalagi, pihaknya meyakini tindakan bagi-bagi uang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye Pemilihan Umum, dan dapat merugikan proses demokrasi yang adil.

"Kami percaya Bawaslu akan bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. Dan tentu memastikan bahwa Pemilihan Umum di Kabupaten Soppeng berlangsung dengan jujur dan adil," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved