Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Warning ASN Jaga Pose saat Swafoto di Momen Pilkada

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dan menekankan ASN harus waspada dan tidak mudah terpengaruh ajakan pihak-pihak secara politik

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjunjung netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pesan tersebut disampaikan dalam apel virtual lingkup Pemprov Sulsel, Senin (7/10/2024).

Dalam arahannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

"Kami ingatkan kembali kepada seluruh ASN Pemprov Sulsel untuk menjaga netralitas jelang Pilkada," ujar Jufri Rahman.

Jufri Rahman mengingatkan ASN lebih menjaga tindak tutur dan perilaku di masa pilkada ini.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan dan menekankan ASN harus waspada dan tidak mudah terpengaruh ajakan atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan secara politik.

"ASN harus netral, jangan gampang disuruh foto yang ada simbol-simbol satu, dua, atau saranghaeyo," tegas Prof Zudan.

Netralitas ASN memang jadi perhatian khusus jelang Pilkada serentak.

Apalagi tiga ASN Sulsel sedang diproses Bawaslu usai foto viralnya mendukung salah satu paslon.

Mereka pun terancam sanksi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya,  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.

Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Baca juga: Bukan Hanya ASN-Kades, Panwascam di Lutim Sulsel Dilapor ke Bawaslu Gegara Dukun Cakada

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri Calon, dengan tidak dalam status

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.

10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai

politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam

ketentuan perundang-undangan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved