Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Tubagus Joddy Supir Maut Vanessa Angel? Kini Bebas, Nasibnya Beda

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Tayang:
Editor: Ansar
Instagram
Tubagus Jody akui salah atas kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Tubagus Joddy sopir yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah?

Tubagus Joddy bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. 

Joddy pun sudah menghirup udara bebas. 

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di ruas Tol Nganjuk arah Surabaya pada 4 November 2021 lalu. 

Kini, Tubagus Joddy bebas bersyarat sejak 10 September 2024. 

 Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Dia mendapatkan PB karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. 

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.

Tubagus Joddy sesaat usai kecelakaan, terekam kamera menelpon sambil mondar-mandir.
Tubagus Joddy sesaat usai kecelakaan, terekam kamera menelpon sambil mondar-mandir. Raffi Ahmad mengaku menawarkan pekerjaan kepada eks sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dengan dalih rasa kemanusiaan.

Tubagus Joddy aan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026. 

"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, Tubagus Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Ia telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Rekaman video CCTV Vanessa Angel kecelakaan dengan Bibi Ardiansyah dan Gala Sky. (Youtube/metrotvnews)
Namun, ia bisa keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.

Seperti diketahui, Mobil Pajero Sport warna putih nomor polisi B 1264 BJU yang berisi keluarga Vanesa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pada pukul 12.36 WIB. 

Vanessa dan Bibi meninggal. Sementara, sopir, anak Vanessa bernama Gala Sky, serta seorang asisten rumah tangga (ART) atau baby sitter selamat dan mengalami luka ringan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved