Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

KPU Parepare Sulsel Terima Logistik Pilkada: 792 Bilik TPS, 404 Kotak Suara, dan 396 Tinta

Logistik Pilkada 2024 yang telah diterima KPU Parepare ada lima jenis.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - KPU Kota Parepare menerima logistik Pilkada 2024 secara bertahap.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan logistik Pilkada 2024 yang telah diterimanya ada lima jenis.

Kelima jenis logistik tersebut yaitu tinta, segel kertas, segel, kabel ties, bilik suara dan kotak suara.

"KPU Parepare membutuhkan bilik pemungutan suara sebanyak 792 unit karena yang dibutuhkan per TPS empat bilik," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

"Sedangkan jumlah kotak suara 392 kotak suara yang dibutuhkan per TPS itu sebanyak dua kotak," kata Awal.

Pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini KPU Parepare telah menerima bilik tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 792 unit, kotak suara 404 unit.

"Tinta itu dua di setiap TPS, TPS kita 198 berarti total 396. Dan ini sudah datang lengkap," bebernya. 

"Kemudian segel dan kabel ties yang akan digunakan saat perakitan kotak suara juga telah kita terima," tambahnya.

Ketua KPU Parepare memaparkan bahwa pihaknya akan terus menerima logistik Pilkada, karena pengirimannya dilakukan secara bertahap.

"Pendistribusian logistik Pilkada Parepare secara keseluruhan diperkirakan pada dua hingga tiga minggu sebelum hari pencoblosan," paparnya.

Logistik tersebut saat ini berada di Gudang Logistik KPU Parepare di Jl Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved