Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Lengkap Rizieq Shihab Cs Gugat Jokowi Jelang Lengser, Negara Bakal Diuntungkan

Nilai gugatan yang diajukan Rizieq Shihab cs itu hampir setara dengan nilai utang luar negeri Indonesia.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/YouTube Sekretariat Presiden) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Habib Rizieq Shihab cs menggugat Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Rizieq Shihab cs menggugat atas kebohongan Jokowi dengan nilai ganti rugi Rp 5.246 triliun.

Rizieq ingin ganti rugi itu untuk disetorkan ke kas negara.

Nilai gugatan yang diajukan Rizieq Shihab cs itu hampir setara dengan nilai utang luar negeri Indonesia.

Melalui pers rilisnya, Rizieq Shihab memaparkan alasan menggugat Jokowi atas dugaan rangkaian kebohongan.

Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Jokowi digelar besok, Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang besok dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.

Diberitakan, Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved