Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi di Maros

Polsek Lau Kebobolan! Tempat Prostitusi Anak Dibongkar Polres Maros, Korban Dibayar 'Murah'

Polres Maros yang dimpimpin Kasat Reskrim, Iptu Aditya Pandu membongkar warkop berkedok prostitusi.

|
Editor: Ansar
Polres Maros
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menggerebek sebuah lokasi prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Sabtu (5/10/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Posek Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kebobolan.

Polres Maros yang dimpimpin Kasat Reskrim, Iptu Aditya Pandu membongkar warkop berkedok prostitusi.

Skandal prostitusi di salah satu warkop di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbongkar pada Sabtu (5/10/2024).

Warkop yang menjajakan anak dibawah umur itu berada di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau.

Polisi baru menemukan lokasi prostitusi tersebut setelah ibu kandung korban, melapor ke Polres Maros.

Ternyata korban yang dijual ke pria hidung belang adalah warga Pangkep.

Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan warga Pangkep dengan menggerebek warung kopi (warkop) diduga sebagai lokasi prostitusi itu.

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Ia mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sepasang lelaki dan perempuan tengah berhubungan badan di dalam kamar. 

“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.

Pandu menjelaskan bahwa terungkapnya lokasi prostitusi ini berawal dari laporan seorang ibu asal Pangkep yang melaporkan bahwa anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut

“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.

Dari keterangan pemilik warkop, tarif dikenakan kepada pelanggan untuk sekali berhubungan badan adalah Rp200 ribu.

Dengan rincian Rp150 ribu untuk pekerja dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop.

Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Jual pacar ke pria hidung belang

Pemuda berinisial KAW (23), dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat, karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui aplikasi MiChat.

Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi di mapolsek setempat, pada Jumat 2 Agustus 2024.

"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK, kemudian dipasarkan melaui media sosial aplikasi MiChat dan saat memasarkannya pelaku berpura – pura, sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," bebernya.

 
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung yang di dalam praktiknya rata – rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur.

Pada 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Personil Reskrim Denbar mendapati dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA (16) dan inisial NNI (17) sedang menjajakan dirinya di MiChat.

Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki - laki berinisial MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu.

Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh inisial KAW dan RMF. 

Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalaui aplikasi MiChat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.

Sedangkan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 - 400 ribu dan mendapatkan komisi Rp 50 - 150 ribu per pelanggan.

"Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," ungkapnya.

RMF dibekuk personil reskrim saat sedang duduk bersantai di bale bengong, sambil menenggak minuman keras di sebuah kos elit RL, Jalan Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Sedangkan tersangka KAW, diamankan di tempat yang berbeda, tepatnya di Mini Market daerah Monang – Maning saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari dNA.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kondom bekas pakai.

Terhadap pelaku KAW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UndangUndang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah," bebernya

"Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

Berikut beberapa tips untuk melindungi anak dari prostitusi online:

1. Edukasi dan Komunikasi

   -Bicarakan Tentang Bahaya: Diskusikan dengan anak mengenai risiko dan bahaya dari prostitusi online. Gunakan bahasa yang sesuai dengan usia mereka.

   -Tanya dan Dengar: Dorong anak untuk berbagi pengalaman online mereka. Tanyakan tentang teman dan interaksi yang mereka lakukan di internet.


2. Atur Pengaturan Privasi

   - Pengaturan Akun: Pastikan anak memahami cara mengatur privasi di media sosial dan aplikasi lainnya.

   - Batasi Akses: Gunakan pengaturan privasi yang lebih ketat untuk membatasi siapa yang dapat menghubungi mereka.

3. Pemantauan Aktivitas Onlin

   - Gunakan Software Pengawasan: Pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi pengawas untuk memantau aktivitas online anak tanpa mengganggu privasi mereka.

   - Cek Riwayat Browsing: Sesekali, tinjau riwayat browsing mereka untuk memastikan mereka tidak mengunjungi situs yang tidak pantas.

4.Ajar Anak Mengenali Tanda-Tanda Bahaya

   Identifikasi Konten Tidak Pantas: Ajarkan anak cara mengenali konten yang tidak pantas atau mencurigakan.

   -Laporkan dan Blokir: Dorong anak untuk melaporkan atau memblokir siapa pun yang mengirim pesan atau konten yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

5. Waspadai Penyalahgunaan Media Sosial

   - Hati-hati dengan Teman Baru: Ajar anak untuk berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak mereka kenal secara langsung.

   - Berbagi Informasi Pribadi: Ingatkan anak agar tidak membagikan informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau foto.

6. Buat Lingkungan yang Aman

   -Tentukan Waktu Online: Batasi waktu yang dihabiskan anak di internet dan buat aturan tentang penggunaan perangkat.

   - Tempatkan Perangkat di Ruang Umum: Letakkan komputer atau tablet di area umum rumah agar lebih mudah dipantau.

7. Dukungan dan Keterlibatan

   - Melibatkan Diri dalam Aktivitas Anak: Ikuti dan terlibat dalam aktivitas online mereka, seperti game atau media sosial.

   - Tawarkan Dukungan: Jadilah pendengar yang baik jika anak mengalami masalah atau merasa terancam

8. Bekerjasama dengan Sekolah

   - Kolaborasi dengan Pihak Sekolah: Diskusikan dengan guru dan konselor tentang upaya keamanan online dan edukasi yang dilakukan di sekolah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved