Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Samsat Makassar Terbukti Tak Netral di Pilgub Sulsel, Bawaslu Siap Sidik

Dirinya bersama dua oknum ASN lingkup Pemprov Sulsel lainnya dinyatakan terbukti.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Momen Sentra Gakkumdu putuskan hasil pelanggaran 3 oknum ASN Pemprov Sulsel yang dukung paslon tertentu di Pilgub Sulsel. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Minggu (6/10/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, terbukti tidak netral dalam Pilgub Sulsel 2024.

Dirinya bersama dua oknum ASN lingkup Pemprov Sulsel lainnya dinyatakan terbukti.

Hal itu setelah foto yang menunjukkan dirinya mendukung pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi, hingga beredar luas di media sosial. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu.

Pada Selasa (2/10/2024) lalu, Yarham Yasmin sempat memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel guna menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas ASN. 

Kala itu, Penyidik Gakkumdu, Rahmat Hidayat menyebutkan bahwa foto yang menjadi bukti utama laporan memperlihatkan oknum ASN terlibat dalam kampanye terselubung.

Dalam pemeriksaan, Yasmin kooperatif dan memberikan keterangan terkait foto tersebut, yang juga melibatkan dua orang lainnya sebagai saksi. 

Pemeriksaan fokus pada lokasi pengambilan foto, cara unggah foto, serta simbol-simbol yang muncul dalam gambar.

Terbaru, berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, tim penyidik menyatakan bahwa dua alat bukti telah cukup untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan. 

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik usai rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Minggu (6/10/2024).

"Kami telah mengidentifikasi adanya pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN dan langkah selanjutnya adalah penyidikan," ungkapnya.

Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Atas dasar itu, Yarham Yasmin bersama dua oknum ASN lainnya dianggap merusak proses pemilihan umum yang adil dan bebas. 

Berkas kasus saat ini sedang disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulsel.

Dia juga Bawaslu mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama pemilu berlangsung.

Hal ini demi menjamin pemilihan yang damai dan berintegritas di Sulsel.

Sementara itu, dua ASN lain yang diduga terlibat dalam foto tersebut juga telah dipanggil sebagai saksi untuk memperjelas detail kejadian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved