Istri Bawa Sabu
Kenapa Satnarkoba Polres Pinrang Belum Kembangkan Kasus Penyeludupan Sabu ke Rutan?
Padahal, pihak Rutan telah menyerahkan AR beserta barang bukti ke pihak Satnarkoba Polres Pinrang sejak Senin (30/9/2024) kemarin.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum pengembangan terkait penangkapan wanita berinisial AR yang hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas II B Pinrang.
Padahal, pihak Rutan telah menyerahkan AR beserta barang bukti ke pihak Satnarkoba Polres Pinrang sejak Senin (30/9/2024) kemarin.
"Benar, setelah diamankan pihak keamanan rutan, yang bersangkutan (AR) lagsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Pinrang beserta dengan barang buktinya," kata Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anar, Kamis (3/10/2024).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka mengungkapkan, pihaknya belum sempat melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Hal itu kata dia, dikarenakan saat ini dirinya masih melakukan giat di luar daerah.
"Kami masih ada giat di Makassar, jadi belum lihat secara langsung untuk pengakuannya," ungkapnya.
Namun dirinya membenarkan, saat ini AR sudah diamankan beserta barang buktinya berupa tiga buah sedotan pelastik berisi narkoba jenis sabu yang hendak diseludupkan AR ke dalam rutan.
"Sudah kami amankan, beserta barang buktinya," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, AR terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah berupaya menyeludukan narkoba jenis sabu di Rutan Kelas IIB Pinrang.
Aksi nekat AR yang berupaya menyeludupkan narkoba itu sempat terekam CCTV Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kejadian itu bermula saat AR yang mengenakan pakaian berwarna hitam mendatangi Rutan Kelas IIB Pinrang pada Senin (30/9/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita.
AR juga terlihat membawa membawa kantong kresek berwarna hijau berisi dua baju, dua celana dan makanan untuk sang suami.
"Jadi tujuannya memang mau menjenguk suaminya, kemudian membawakan pakaian ganti dan makanan," Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan, Kamis (3/10/2024).
Fadlan mengungkapkan, melihat gerak gerik AR yang mencurigakan, pihak keamanan pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AR.
Saat digeledah, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu yang terbungkus menggunakan sedotan plastik dan diselipkan di saku celana.
"Saat digeledah petugas, kami menemukan tiga buat pipet yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong celana," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Anar mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal AR mengaku tidak mengetahui narkoba tersebut berada di kantong celana suaminya.
"Sama, TH (suami AR) juga mengakui tidak mengetahui barang narkoba tersebut di celananya," ucapnya.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasutri jual sabu
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pasangan suami - istri (pasutri) di Pasuruan yang diduga kuat bekerjasama untuk menjual sabu.
Hal itu disampaikan dalam rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar aula Polres Pasuruan, Senin (30/9/2024) siang.
Selama operasi kali ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 37 tersangka selama periode 11 hingga 22 September 2024.
Dari sekian banyak tersangka yang diamankan, yang paling menarik perhatian adalah kekompakan pasutri ini dalam menjual dan mengedarkan sabu.
Kedua tersangka ini berhasil diamankan polisi di dalam rumahnya yang ada di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Yanti Yuna’ina (39) dan Bahrul Ulum (43). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 kg lebih sabu - sabu.
Awalnya, barang bukti yang diamankan hanya 1,81 gram. Setelah itu, dari pengembangan, polisi mendapatkan kabar bahwa pasutri sedang menunggu paket kiriman.
Tak lama, paket kiriman dari Sumatera Utara itu sampai ke tangan pasutri ini. Awalnya, tidak ada tanda - tanda bahwa paket itu berisi sabu - sabu.
“Karena yang datang paket ikan asin ke rumah tersangka. Namun, setelah dibuka ternyata isinya sabu - sabu,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra.
Menurut dia, penyelundupan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengelabuhi petugas. Sehingga, tidak mudah terdeteksi sabu - sabu yang diselundupkan.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari Sumatera Utara yang selanjutnya diedarkan di wilayah Pasuruan dan Surabaya,” lanjutnya
Baca juga: Yang Baik Harus Dilanjutkan, Ponpes di Muncar Ajak Dukung Ipuk-Mujiono
Teddy menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar.
"Kami juga akan telusuri, perederan sabu ini kemana saja dan dilakukan sejak kapan. Anggota di lapangan masih melakukan pendalaman,” paparnya.
Sementara itu, selama operasi ini, polisi berhasil menyita sabu 1.110,18 gram, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil yang masuk obat - obatan berbahaya. (*)
Imbas IRT Terciduk Seludupkan Narkoba, Rutan Kelas II B Pinrang Perketat Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kronologi Wanita di Pinrang Terciduk saat Berupaya Seludupkan Narkoba ke Rutan |
![]() |
---|
VIDEO: Detik-detik Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Rutan Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Terciduk! Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Rutan Pinrang Sulsel, Disimpan di Kantong Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.