Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Potret Warga Antre Daftar MyPertamina di SPBU Biringere Sinjai Sulsel

Potret warga antre mendaftar aplikasi MyPertamina di SPBU Biringere Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret warga antre mendaftar aplikasi MyPertamina di SPBU Biringere Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Potret warga antre mendaftar aplikasi MyPertamina di SPBU Biringere Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (3/10/2024).

SPBU Biringere merupakan SPBU terbesar di Sinjai terletak di Jl Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

SPBU ini uji coba pemberlakuan penggunaan barcode aplikasi MyPertamina itu khusus pembelian BBM subsidi jenis pertalite.

Dari pantauan Tribun-Timur,.com, tampak sejumlah pengendara antre untuk membuat barcode.

Jadwal pembuatan barcode di SPBU Biringere setiap hari mulai pukul 09:00 Wita hingga pukul pukul 13:00 Wita.

“Pukul 10:00 Wita mulai antre disini untuk buat barcode karena saya tidak tahu buat sendiri,” kata, Saiful.

Puluhan pengendara dilayani dan dibantu mendapatkan barcode oleh manajemen SPBU Biringere.

Mereka baru mendaftar MyPertamina untuk mengisi BBM.

Sebab, jika tak bisa menunjukkan barcode MyPertamina tak bisa mengisi BBM di SPBU ini.

“Sekitar 10 sampai 20 pengedara kita layani untuk pembuatan barcode,” ujar Manager SPBU Biringere, Olleng.

Menurut Olleng penggunaan barcode untuk membeli pertalite tidak menyebabkan proses jadi lambat.

“Kalau persoalan pembelian dan pengisian BBM itu lancar, karena tinggal discan, tidak mencatat lagi Nopol,” ujarnya.

Diketahui QR Code Pertalite merupakan bagian dari Program Pemerintah yang mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No 04/2020.

Aturan tersebut menegaskan bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen.

Selain itu, terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No 06 Tahun 2013. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved