Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembusuran di Barombong

Ingat Rian Ayah 1 Anak Tewas Dianiaya di Barombong Gowa?1 Pelaku Ditangkap di Kaltim, Buron 2 Bulan

Masih ingat Satriansyah alias Rian? warga Dusun Punaga, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel tewas dianiaya, Jumat (16/8/2024) lalu..

Polsek Barombong
Unit Reskrim Polsek Barombong meringkus pelaku penganiayaan berinisial LRM (26) di Kalimantan Selatan 

TRIBUN-GOWA.COM - Masih ingat Satriansyah alias Rian? warga Dusun Punaga, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel tewas dianiaya, Jumat (16/8/2024) lalu.

Rian (22) meninggal dunia akibat dibusur dan dianiaya.

Ia menjadi korban pembusuran dan penganiayaan di Jl Poros Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/8/2024) dini hari.

Kini salah satu pelakunya, LRM (26) warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, akhirnya diringkus polisi setelah buron 2 bulan.

LRM diringkus di tempat persembunyiannya di Kalimantan Selatan setelah melakukan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Barombong IPDA Yan Arisandi R membenarkan terkait diamankannya salah seorang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-bersama, hingga korbannya meninggal dunia.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Kota Baru Polda Kalimantan Selatan.

Baca juga: Pilu Rian Korban Pembusuran di Gowa Tak Henti Ungkap Kerinduan untuk Anak-Istri Sebelum Meninggal

"Setelah kami sampai di lokasi dan kemudian kami berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dari hasil interogasi, dimana terduga pelaku mengakui atas perbuatannya dan kami langsung mankan ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Kamis (3/9/2024).

Adapun pasal diganjarkan oleh terduga pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) Kuhpidana Jo Pasal 55, 56 kuhpidana.

Korban pembusuran dan penganiayaan Satriansyah alias Rian (22) warga Dusun Punaga, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel. Insiden tragis ini terjadi di Jl Poros Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/8/2024) dini hari.
Korban pembusuran dan penganiayaan Satriansyah alias Rian (22) warga Dusun Punaga, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulsel. Insiden tragis ini terjadi di Jl Poros Bontopajja Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/8/2024) dini hari. (IST)

Dijelaskan, kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini terjadi pada hari Jumat (16/7/2024) sekira pukul 00.30 Wita. 

Kala itu, korban datang ke Bontopajja bersama sepupunya untuk menyelesaikan masalahnya dengan warga Bontoppaja.

Namun saat korban turun dari motor korban langsung dipukuli oleh salah satu terduga pelaku.  

Kemudian pelaku lainnya muncul dari tempat gelap dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Dari salah satu terduga pelaku tengah melontarkan anak panah ke arah korban sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Thalia namun dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun pada pukul 06.00 wita korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian ini, polisi sebelumnya telah menangkap 6 pemuda dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved