Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Dana Kampanye Pilkada Maros Sulsel Dibatasi Rp 23 M, Chaidir Syam-Muetazim Hanya Punya Rp 50 Juta

Paslon Pilkada Maros hanya bisa menggunakan Rp23 miliar untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan hingga APK.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman. KPU batasi dana kampanye paslon Pilkada Maros maksimal Rp 23 miliar. 

C. Lapangan Sepakbola Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung.

D. Lapangan Sepak Bola, Lingk Kassikebo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.

E. Lapangan Manan Talawe, Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa

F. Lapangan Sepak Bola Puang Kelo RW.02 Lappabinare, Kelurahan Sabila, Kecamatan Mallawa.

G. Lapangan Tau Barania Krg. Gajang Amarang, Kelurahan Boorong, Kecamatan Tanralili.

H. Lapangan sepak bola andi Sirajuddin Malik dusun Pattene, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu.

I. Tribun Lapangan Hombes Dusun Bantimurung, Desa Jenetaesa, Kecamatan Bantimurung.

J. Lapangan Nurdin Johan, Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana.

K. Lapangan Sepakbola Benteng Gajah, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu.

L. Lapangan Sepak Bola Moncongloe Bulu (Depan Kantor Camat Moncongloe), Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe.

M. Alun-Alun Sulselbar Maros, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved