Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Dana Kampanye Pilkada Maros Sulsel Dibatasi Rp 23 M, Chaidir Syam-Muetazim Hanya Punya Rp 50 Juta

Paslon Pilkada Maros hanya bisa menggunakan Rp23 miliar untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan hingga APK.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman. KPU batasi dana kampanye paslon Pilkada Maros maksimal Rp 23 miliar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi Selatan membatasi penggunaan Dana Kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan KPU Maros Nomor 595 tahun 2024.

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan paslon hanya bisa menggunakan Rp23 miliar untuk sejumlah kegiatan.

“Pembatasan dana kampanye untuk setiap paslon itu sekitar Rp23.069.423.000. Dibagi ke dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampenya medsos dan media daring," bebernya, Kamis (3/10/2024).

Salinan terkait ketentuan dana kampanye ini telah disampaikan kepada LO pasangan calon.

Baca juga: KPU Luwu Batasi Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup hanya Bisa Pakai Rp22 Miliar

Diketahui, pada Pilkada 2024 kabupaten Maros hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur.

Pada 23 September lalu telah dilakukan pencabutan nomor urut dan selanjutnya memasuki tahapan kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

Laporan dana awal kampanye (LADK) Paslon juga sudah diumumkan KPU pada 28 September 2024.

Dari 63 Paslon yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024, dana kampanye paling rendah adalah Rp0. 

Sementara yang paling tinggi sebesar Rp2.001.000.000 atau Rp2 miliar lebih.

Dana awal kampanye yang dimiliki Chaidir Syam-Muetazim tercatat Rp50 juta.

Chaidir Syam dan Moetazim Mansyur - Penunjukan Moetazim Mansyur sebagai bakal calon pengganti Suhartina Bohari menjadi kejutan di Maros.
Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur. (Kolase Tribun-Timur.com)

Adapun rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan yaitu sebagai berikut:

  • Pertemuan terbatas 1.000 orang (60x), Rp3.300.000.000
  • Pertemuan tatap muka dan dialog 1.000 orang (60x), Rp6.000.000.000
  • Pembuatan bahan kampanye (1x) Rp8.367900.000 
  • Penyebaran bahan kampanye 1 paket Rp100.000.000
  • Pemasangan APK 1 paket Rp100.000.000
  • Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp2.000.000.000
  • Alat peraga kampanye, baliho 10 buah Rp3.000.0000
  • Umbul-umbul 500 buah Rp140.000.000
  • Spanduk 412 buah Rp49.440.000
  • Bahan kampanye, selebaran Rp669.432.000
  • Brosur Rp669.432.000
  • Pamflet Rp669.432.000
  • Poster Rp669.432.000
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut lokasi kampanye terbuka di Kabupaten Maros

A. Jl. Poros Kariango (Lahan Kosong Samping Rumah Kades Bonto Mate'ne Dusun Borongloe), Desa Bonto Ma'tene, Kecamatan Mandai.

B. Lapangan Andi Baso Camba, Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved