Tunjangan 11 OPD Pemkot Makassar Bulan Agustus Belum Cair
11 OPD tersebut antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penataan Ruang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 11 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Agustus 2024.
11 OPD tersebut antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penataan Ruang.
Selanjutnya Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan Pertanian (DP2), Dinas Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inspektorat, Manggala, dan Kecamatan Bontoala.
Khusus Dinas Perikanan dan Pertanian pembayaran TPP nya belum diterima sejak Juli lalu.
Hal ini menjadi atensi Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis dalam rapat Monitoring dan Evaluasi bersama seluruh OPD di lt 2 Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (1/10/2024).
Andi Arwin menyampaikan, tertundanya pembayaran TPP 11 OPD tersebut dikarenakan terjadi kekurangan anggaran untuk pemenuhan TPP.
Sehingga anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD Perubahan.
Untuk itu, ia meminta OPD terkait segera melaporkan atau menyetor laporan Surat Perintah Membayar (SPM) agar TPP para pegawai bisa diberikan.
"Untuk saat ini ada perangkat daerah yang khususnya di bulan Agustus itu belum menerima TPP, sehingga kami mendorong untuk (memprioritaskan) penyelesaian (TPP) di bulan Agustus," ucap Andi Arwin.
Kemudian bagi perangkat daerah yang tidak mengalami keterlambatan pembayaran TPP diharapkan dapat melakukan percepatan agar TPP September segera diterima
"Mudah-mudahan seluruh jajaran bisa mendapatkan haknya secepatnya dan itu juga bisa memacu kinerjanya," katanya.
Selain TPP, Kepala Satuan Polisi Padoni Praja Sulsel ini ini juga mewanti-wanti pembayaran gaji pegawai dilakukan tepat waktu.
Sesuai yang dijanjikan, gaji ASN dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya.
Kebijakan tersebut sudah terealisasi kata Arwin meskipun masih ada dua OPD yang telat menyetor SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Bulan depan tolonglah. Ini amanah. Gaji itu hak, bagaimana kita menghadirkan kinerja kalau gaji saja terlambat. Gaji jtu harus diterima tanggal 1, mutlak," tegasnya. (*)
Unibos Bekali Pelaku UMK Strategi Bisnis Modern |
![]() |
---|
Unibos Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Kenalkan Teknologi dan Keamanan Pangan |
![]() |
---|
Trade Expo Dinas Perdagangan Makassar, Bantu Fasilitasi Pelaku Usaha Go Global |
![]() |
---|
Abu Kamara dan Savio Roberto Menjanjikan! Senjata Baru PSM Makassar Tantang Klub Elit Super League |
![]() |
---|
Tenant Kuliner dan Fashion Paling Digemari Pengunjung Mal di Makassar Selama ISF 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.