Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan 11 OPD Pemkot Makassar Bulan Agustus Belum Cair

11 OPD tersebut antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penataan Ruang.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pjs Wali Kota Makassar memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (1/10/2024)    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 11 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Agustus 2024.

11 OPD tersebut antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penataan Ruang.

Selanjutnya Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan Pertanian (DP2), Dinas Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inspektorat, Manggala, dan Kecamatan Bontoala. 

Khusus Dinas Perikanan dan Pertanian pembayaran TPP nya belum diterima sejak Juli lalu. 

Hal ini menjadi atensi Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis dalam rapat Monitoring dan Evaluasi bersama seluruh OPD di lt 2 Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (1/10/2024). 

Andi Arwin menyampaikan, tertundanya pembayaran TPP 11 OPD tersebut dikarenakan terjadi kekurangan anggaran untuk pemenuhan TPP

Sehingga anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD Perubahan. 

Untuk itu, ia meminta OPD terkait segera melaporkan atau menyetor laporan Surat Perintah Membayar (SPM) agar TPP para pegawai bisa diberikan. 

"Untuk saat ini ada perangkat daerah yang khususnya di bulan Agustus itu belum menerima TPP, sehingga kami mendorong untuk (memprioritaskan) penyelesaian (TPP) di bulan Agustus," ucap Andi Arwin. 

Kemudian bagi perangkat daerah yang tidak mengalami keterlambatan pembayaran TPP diharapkan dapat melakukan percepatan agar TPP September segera diterima

"Mudah-mudahan seluruh jajaran bisa mendapatkan haknya secepatnya dan itu juga bisa memacu kinerjanya," katanya. 

Selain TPP, Kepala Satuan Polisi Padoni Praja Sulsel ini ini juga mewanti-wanti pembayaran gaji pegawai dilakukan tepat waktu. 

Sesuai yang dijanjikan, gaji ASN dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya. 

Kebijakan tersebut sudah terealisasi kata Arwin meskipun masih ada dua OPD yang telat menyetor SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"Bulan depan tolonglah. Ini amanah. Gaji itu hak, bagaimana kita menghadirkan kinerja kalau gaji saja terlambat. Gaji jtu harus diterima tanggal 1, mutlak," tegasnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved