Pilwali Makassar
4 Paslon Pilwali Makassar Belum Terima Sumbangan Dana Kampanye
Setiap calon pemimpin Kota Makassar harus menyetorkan laporan dana kampanye mereka ke KPU Makassar sebelum memasuki masa kampanye.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Saldo awal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat calon Wali Kota Makassar telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Setiap calon pemimpin Kota Makassar harus menyetorkan laporan dana kampanye mereka ke KPU Makassar sebelum memasuki masa kampanye.
Pasangan dengan nomor urut 1 Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham, belum menerima sumbangan dana kampanye baik itu perorangan ataupun dari perusahaan.
Begitu juga dengan pasangan nomor urut 2 Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati Luthfi yang belum menerima sumbangan dari manapun sesuai dengan LADK mereka di KPU Kota Makassar.
Lalu untuk pasangan nomor uru 3 Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauszi Amir Uskara juga belum menerima sumbangan dari pihak manapun untuk kampanye mereka.
Sama halnya dengan pasangan nomor urut 4 Amri Arsyid - Rahman Bando juga dalam LADK mereka belum ada sumbangan dana kampanye baik itu dari perseorangan maupun persahaan.
Diketahui, untuk sumbangan dana kampnye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomopr 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: 3 Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Makassar
Dalam PKPU tersebut diatur besaran jumlah dana kampanye setiap peserta calon, dimana setiap kandidat hanya dapat menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp75 juta sedangkan dari perusahaan sebanyak Rp750 juta.
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, semua laporan LADK setiap calon telah dimasukan ke KPU Makassar.
"Semua sudah memasukan laporannya pada kami, dari emnpat paslon yang ada," katanya saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).
Adapun kata Abdi, untuk jumlah nominal LADK setiap calon telah dipublikasikan oleh KPU Makassar.
"Untuk angkanya sudah kami rilis dan bisa dilihat dalam pengumuman yang telah kami publikasikan," jelasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Curhat Munafri ke Melinda Aksa, Kalau Kalah Pilwali Makassar Cari Cara Jadi Dubes Biar Tidak Malu |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwali Makassar 2024 |
![]() |
---|
Diwakili Kepala Kesbangpol, Danny Pomanto Titip Pesan di Pleno Penetapan Wali Kota Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Munafri Arifuddin Hadiri Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Appi Optimistis Tim Transisi MULIA Bekerja Maksimal Usai Putusan MK Tolak Sengketa Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.