Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

4 Paslon Pilwali Makassar Belum Terima Sumbangan Dana Kampanye

Setiap calon pemimpin Kota Makassar harus menyetorkan laporan dana kampanye mereka ke KPU Makassar sebelum memasuki masa kampanye.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing. 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Saldo awal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat calon Wali Kota Makassar telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Setiap calon pemimpin Kota Makassar harus menyetorkan laporan dana kampanye mereka ke KPU Makassar sebelum memasuki masa kampanye.

Pasangan dengan nomor urut 1 Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham, belum menerima sumbangan dana kampanye baik itu perorangan ataupun dari perusahaan.

Begitu juga dengan pasangan nomor urut 2 Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati Luthfi yang belum menerima sumbangan dari manapun sesuai dengan LADK mereka di KPU Kota Makassar.

Lalu untuk pasangan nomor uru 3 Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauszi Amir Uskara juga belum menerima sumbangan dari pihak manapun untuk kampanye mereka.

Sama halnya dengan pasangan nomor urut 4 Amri Arsyid - Rahman Bando juga dalam LADK mereka belum ada sumbangan dana kampanye baik itu dari perseorangan maupun persahaan.

Diketahui, untuk sumbangan dana kampnye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomopr 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: 3 Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Makassar

Dalam PKPU tersebut diatur besaran jumlah dana kampanye setiap peserta calon, dimana setiap kandidat hanya dapat menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp75 juta sedangkan dari perusahaan sebanyak Rp750 juta.

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, semua laporan LADK setiap calon telah dimasukan ke KPU Makassar.

"Semua sudah memasukan laporannya pada kami, dari emnpat paslon yang ada," katanya saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).

Adapun kata Abdi, untuk jumlah nominal LADK setiap calon telah dipublikasikan oleh KPU Makassar.

"Untuk angkanya sudah kami rilis dan bisa dilihat dalam pengumuman yang telah kami publikasikan," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved