Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Wali Kota Palopo

Ini Kata Pj Wali Kota Soal Palopo Sulsel Rawan Pilkada 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ungkap tingkat kerawanan Pilkada Kota Palopo cukup tinggi di Sulawesi Selatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ist
Firmanza DP Pj Wali Kota Palopo. Firmanza dilantik menjabat Pj Wali Kota Palopo, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Palopo rawan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ungkap tingkat kerawanan Pilkada Kota Palopo cukup tinggi di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pemetaan secara nasional, Kota Palopo masuk ke dalam daftar 84 kabupaten kota di Indonesia yang rawan Pilkada 2024.

Palopo bertengger di urutan ke-39 daerah rawan Pilkada.

Hal ini jadi atensi khusus Pj Wali Kota Palopo Firmanza.

Firmanza baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Jumat (27/9/2024) sore.

"Saya kira insyaallah dengan pendekatan ke stakeholder, kita akan coba bagaimana pemilu berlangsung damai dan aman," jelas Firmanza.

"Kita coba berikan kesempatan semua pihak bisa berkompetisi dengan damai. Sesuai pesan Gubernur kita laksanakan aman dan damai," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana Parenrengi mengatakan kerawanan Pilkada Palopo cukup tinggi pada kampanye yakni keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

“Maraknya ketidaknetralan ASN menjadi salah satu indikator kerawanan Pilkada Palopo. Kemudian di Palopo pada Pemilu lalu terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah TPS,” kata Khaerana.

Karena itu, Khaerana meminta ASN maupun TNI Polri agar tetap netral dan memperhatikan regulasi yang ada.

Baca juga: Sosok Firmanza, Dilantik Jadi Pj Wali Kota Palopo Sulsel Jelang Pilkada

Ia juga meminta jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk lebih intens mengawasi proses kampanye.

Khaerana menambahkan bahwa bukan hanya ASN, TNI dan Polri yang harus netral, tetapi masyarakat juga harus netral dan tidak terlibat politik uang.

“Terkait politik uang, kami sampaikan bahwa pada Pemilu hanya pemberi uang saja yang kena pidana, nah saat ini di Pilkada, baik pemberi maupun penerima bisa menjadi kasus pidana juga,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved