Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Pelamar CPNS Kemdikbudristek 2024 dari Lolos Seleksi Administrasi Jadi TMS Masih Bisa Ajukan Sanggah

Pelamar PNS Kemendikbudristek 2024 yang tadinya Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih bisa mengajukan sanggahan.

Editor: Sakinah Sudin
casn.kemdikbud.go.id
Pengumuman Perubahan Status Kelulusan Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2024 nomor 25147/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 25 September 2024 ditandatangani Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN Suharti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelamar CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 yang tadinya lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 atau Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih bisa ajukan sanggah.

Pelamar berhak mengajukan sanggahan terhadap Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 September 2024 pukul 00.00 WIB s.d. 23.59 WIB atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN.

Cara Ajukan Sanggah

Pelamar yang dinyatakan TMS masih punya waktu menyanggah hari ini.

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. 

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved