Demo Mahasiswa UMI
Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Demo di Kampus UMI Makassar
Mahasiswa menuntut lima poin, termasuk kasus penggelapan yang menyeret mantan Rektor UMI Prof Basri Modding dan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada lima tuntutan mahasiswa demo Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamis (26/9/2024).
Sekitar 50 mahasiswa geruduk Menara UMI di Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Mereka menuntut lima poin, termasuk kasus penggelapan yang menyeret mantan Rektor UMI Prof Basri Modding dan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Mereka menuntut agar mahasiswa dilibatkan dalam pemilihan pejabat kampus.
Kemudian mewujudkan demokratisasi kampus.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMI Makassar Didemo Mahasiswa, Buntut Rektor dan Eks Rektor Tersangka
Lalu normalisasi administrasi kampus.
Berikutnya mendesak ditkrimum Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana proyek oleh pimpinan UMI.
Terakhir mendesak pihak Yayasan Wakaf UMI mengambil tindakan tegas.
Wakil Rektor III UMI Makassar, Hj Nur Fadhilah Mappaselleng dan Ketua Pengawas YW UMI Prof Sahril Mallangi menemui mahasiswa.
Pimpinan UMI ini menenangkan mahasiswa dengan menyampaikan beberapa hal.
Baca juga: Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt
Diantaranya adanya tim pencari fakta yang memproses dan menemukan kasus penggelapan.
"Selanjutnya kami laporkan kepihak kepolisian, namun kami tidak tahu dalam pengembangannya bapak rektor juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Prof Sahril.
Kemudian terkait kasus dugaan penggalapan ada item yaitu taman firdaus, pengadaan videotron, pembangunan kampus 6 lantai di Kakatua, akses Point.
Namun, Rektor Prof Sufirman hanya terseret pada pengadaan videotron.
Sebab saat itu, Prof Sufirman menjabat sebagai wakil rektor yang membidangi keuangan.
"Jadi Jangan kaitkan dengan kasus lain yang di mana kasus yang lain merupakan tanggung jawab Rektor Lama yaitu Prof. BM dan ybs sudah tidak berada di UMI," lanjutnya.
Saat ini kasus videotron sedang berjalan dan sementara dialihkan ke perdata.
Namun, pihak UMI belum mendapat kabar terkait penetapan tersangka.
Sampai saat ini, YW UMI mengaku belum menerima surat penetapannya.
Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.
Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka lainnya ini yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.
"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.
"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.
Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.
Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.
Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.
Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.
Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.
Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.