CPNS 2024
Daftar Nama-nama Pelamar CPNS Kemdikbudristek 2024 yang Tadinya Lolos Seleksi Administrasi Jadi TMS
Nama-nama pelamar dari MS jadi TMS tercantum dalam pengumuman Kemendikbudristek terkait Perubahan Status Kelulusan Administrasi Kemendikbudristek 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar nama-nama pelamar CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 yang tadinya lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 atau Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Nama-nama pelamar tersebut tercantum dalam pengumuman terbaru Kemendikbudristek terkait Perubahan Status Kelulusan Administrasi Kemendikbudristek 2024.
Pengumuman dengan nomor 25147/A.A3/KP.01.01/2024 itu diterbitkan 25 September 2024 ditandatangani Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN Suharti.
Dilansir Tribun-Timur.com dari pengumuman tersebut, ada 9 pelamar CPNS Kemdikbudristek 2024 yang tadinya Seleksi Administrasi CPNS 2024 atau Memenuhi Syarat (MS) jadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Di sisi lain, ada satu pelamar tadinya TMS jadi MS.
Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan isi pengumuman terbaru terkait Perubahan Status Kelulusan Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2024:
Menyusuli pengumuman kami nomor 24177/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Perubahan status kelulusan administrasi peserta seleksi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25143/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Perubahan Status Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.
2. Perubahan status kelulusan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana angka 1 tercantum dalam lampiran pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah daftar pelamar yang berubah status kelulusan administrasinya dari semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
b. Lampiran II adalah daftar pelamar yang berubah status kelulusan administrasinya dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Pelamar yang dinyatakan TMS seleksi administrasi sebagaimana angka 2b, dapat melihat alasan ketidaklulusan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 September 2024 pukul 00.00 WIB s.d. 23.59 WIB atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN.
5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
Pelamar tidak dapat memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/melengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi.
6. Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id
7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Bagi pelamar CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2023;
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
f. memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar;
WAJIB melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku
Tim Panitia Seleksi Nasional dengan pilihan:
a. apabila menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, atau
b. apabila mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD Tahun Anggaran 2024.
9. Apabila pelamar sebagaimana angka 2a tidak melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD sampai batas waktu yang ditentukan, maka pelamar tersebut otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
10. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan.
11. Ketentuan lain-lain:
a. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
LAMPIRAN I
Daftar peserta yang berubah status kelulusan dari TMS menjadi MS:
- FIRMAN PRATAMA DEWANTARA
LAMPIRAN II
Daftar peserta yang berubah status kelulusan dari MS menjadi TMS:
1. DZAKWAN FIKRI
2. ZULKIFLI PODUNGGE
3. AZHAR BIMA ALFAROZI
4. TAUFIQURRAHMAN
5. IFROH MAR’ATUS SALMA
6. MUFTIA ARIANILESMANA
7. KHOTIP SATRIA NASUTION
8. AMALIA LARASATI
9. FITRIANA SALAM
Link Download Pengumuman
Informasi selengkapnya klik https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024
Cara Ajukan Sanggah
Pelamar yang dinyatakan TMS masih punya waktu menyanggah hari ini.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
CPNS Kemendikbudristek 2024
Seleksi Administrasi CPNS 2024
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
CPNS 2024
TribunEvergreen
Sanksi Berat Menanti Ribuan CPNS Mundur |
![]() |
---|
Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur |
![]() |
---|
Lepas Gaji Rp3 Jutaan, Ini Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Lokasi Penempatan Jauh |
![]() |
---|
1.976 CPNS 2024 Mundur, Calon Dosen Kemendiktisaintek Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.