Pilkada Maros
Bawaslu Maros: Denda Rp6 Juta Menanti ASN dan Kepala Desa Tak Netral di Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengingatkan ASN dan Kepala Desa netral di Pilkada.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengingatkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Maros agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros tahun 2024.
Dalam imbauannya, Sufirman menekankan pentingnya ASN dan Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.
"Kami mengingatkan agar seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Maros mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pada Pasal 71 ayat (1)," ujar Sufirman.
"Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat serius.
Pasal 188 dalam UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 71, yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN dan Kepala Desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Kami harap seluruh pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas," tegas Sufirman.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, termasuk memantau netralitas ASN dan Kepala Desa.
Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Paslon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmikan Posko Pemenangan
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN atau Kepala Desa," tambahnya.
"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas kepada pihak yang melanggar," tutup Sufirman.
Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmikan Posko Pemenangan
Pasangan Cabup-Cawabup, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmikan posko pemenangan CS-TA di hari pertama masa kampanye, Rabu (25/9/2024).
Posko CS-TA ini berada di Jalan Poros Maros-Makassar, tepatnya di Batangase, Kopi dari Hati.
Chaidir yang didampingi Muetazim Mansyur melakukan prosesi pemotongan pita sebagai simbol peresmian.
Chaidir mengatakan saat ini posko induk tetap berada di kediamannya, di Jalan Flamboyan.
“Setiap kecamatan sudah ada poskonya, di rumah ketua koordinator masing-masing kecamatan,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim hingga ke desa-desa
“Sudah kita bentuk di 103 desa dan kelurahan,” tuturnya.
Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua partai politik untuk menyusun strategi kampanye.
Dari hasil tersebut ia akan terlebih dahulu menyisir kecamatan di perkotaan.
“Kita sisir dulu daerah kota. Setelah itu kecamatan kita masuk di Kecamatan Mallawa, Camba dan Cenrana,” sebutnya.
Tak hanya itu pasangan dengan tagline Maros Sejuk Semakin Keren akan menghadiri acara formal yang telah ditentukan oleh KPU.
“Besok saya ada di acara Maudu Lompoa, Kerajaan Marusu, dan kegiatan dialog dengan teman teman di inklusi,” ucapnya.
Sementara untuk kampanye akbar pasangan nomor urut 2 ini masih menunggu arahan dari KPU.
“Kemungkinan akan dilakukan diatas tanggal 10,” tuturnya.
Ia pun yakin akan kembali mengulang kemenangan di pemilihan kepala daerah, November mendatang.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.