Pilkada Maros
Bawaslu Maros: Denda Rp6 Juta Menanti ASN dan Kepala Desa Tak Netral di Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengingatkan ASN dan Kepala Desa netral di Pilkada.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengingatkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Maros agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros tahun 2024.
Dalam imbauannya, Sufirman menekankan pentingnya ASN dan Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.
"Kami mengingatkan agar seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Maros mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pada Pasal 71 ayat (1)," ujar Sufirman.
"Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat serius.
Pasal 188 dalam UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 71, yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN dan Kepala Desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada. Kami harap seluruh pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas," tegas Sufirman.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, termasuk memantau netralitas ASN dan Kepala Desa.
Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Paslon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmikan Posko Pemenangan
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN atau Kepala Desa," tambahnya.
"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas kepada pihak yang melanggar," tutup Sufirman.
Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmikan Posko Pemenangan
Pasangan Cabup-Cawabup, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmikan posko pemenangan CS-TA di hari pertama masa kampanye, Rabu (25/9/2024).
Posko CS-TA ini berada di Jalan Poros Maros-Makassar, tepatnya di Batangase, Kopi dari Hati.
Chaidir yang didampingi Muetazim Mansyur melakukan prosesi pemotongan pita sebagai simbol peresmian.
Chaidir mengatakan saat ini posko induk tetap berada di kediamannya, di Jalan Flamboyan.
VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.