Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Bawaslu Makassar Warning Tak Ada Bagi-bagi Sembako saat Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan pembagian sembako tidak diperbolehkan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi-bagi sembako menjadi salah satu jurus paling lazim dalam memenangkan hati masyarakat saat masa kampanye Pemilu.

Masih terang diingatan adanya dugaan politik praktis lewat politisasi sembako saat Pilpres 2024.

Tahapan Pilkada memasuki masa kampanye mulai 25 September 2024 sampai November mendatang.

Tentu kerja-kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar harus lebih gencar dan jeli melihat pelanggaran empat pasangan calon di Pilkada.

Empat pasangan yaitu Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham nomor urut 1, dan Andi Seto dan Rezki Mulfiati mendapatkan nomor urut 2.

Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari nomor urut 3 serta Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando nomor 4.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan pembagian sembako tidak diperbolehkan.

“Sepanjang di dalam regulasi kampanye pembagian sembako itu tidak dibolehkan kami juga di Bawaslu tentu tidak dibolehkan,” katanya kepada tribun timur, Rabu (25/9/2024).

Menggunakan sembako dalam kampanye masuk dalam kategori politik praktis dan menjurus ke politik uang.

Pembagian sembako saat kampanye dapat masuk dalam tindak pidana.

Sebaliknya, ada alat peraga yang dibolehkan untuk digunakan dan dibagikan oleh Paslon yang bertarung di Pilkada.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

Seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala,alat.

Lanjut, minum/makan, kalender, kartu nama , pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya .

“Yang dibolehkan itu pakaian, penutup kepala kartu nama alat tulis, payung itu maksudnya,” jelas pria akrab disapa Arno itu.

KPU Makassar Terima LADK 4 Paslon

Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial. 

"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. 

"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.

Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.

"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambah dia

Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved