Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub NTT

Pertarungan Jenderal Bintang 2 Mantan Petinju Vs Jenderal Bintang 1 Pemecah Rekor MURI di NTT

Ketiganya adalah pasangan nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto pasangan nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis

Editor: Edi Sumardi
DOK TNI DAN POLRI
Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi dan Irjen Purn Johanis Asadoma. Keduanya menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTT. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) diikuti 3 pasangan calon.

Ketiganya adalah pasangan nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto, pasangan nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma, dan pasangan nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu.

Namun, dari 3 calon gubernur, ternyata ada seorang masih berstatus anggota TNI aktif.

Dia adalah Brigadir Jenderal TNI Simon Petrus Kamlasi.

Sebenarnya, Simon sekaligus Staf Khusus Kasad itu telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, hingga saat ini, surat keputusan pemberhentian belum dikeluarkan Presiden RI Jokowi.

Meski begitu, Simon dan pasangannya yang diusung koalisi Partai Nasdem, PKB, dan PKS telah ditetapkan sebagai calon gubernur NTT oleh KPU pada Ahad atau Minggu (22/9/2024). 

Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, penetapan Simon sebagai calon gubernur NTT berdasarkan bukti pengajuan pengunduran diri atau surat pernyataan pengunduran diri dari TNI dan tanda terima penyampaian pengunduran diri.

"Untuk Pak SPK (Simon Petrus Kamlasi) dokumen syaratnya telah disampaikan dan semuanya sudah ada." 

"Termasuk surat keterangan bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang," ujar Elyaser dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Senin (23/9/2024) malam.

Elyaser menjelaskan, berkaitan dengan syarat calon gubernur dan wakil gubernur, telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. Khusus untuk Pasal 25, calon yang berlatar TNI atau Polri wajib mundur.

Untuk batas waktu SK pemberhentian Simon diserahkan ke KPU, Elyaser mengaku belum ada kepastian karena belum diatur dalam Peraturan KPU.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI untuk segera mengeluarkan surat penegasan atau surat dinas supaya ada kepastian ke publik, berkaitan dengan batas waktu penyampaian SK pemberhentian ke KPU," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya, 30 hari sebelum pemungutan suara wajib disampaikan SK.

"Mohon bersabar waktu sedikit dan kami akan terus berkoordinasi dengan KPU RI. Prinsip kami sebagai penyelenggara, kami selalu berkomunikasi dengan pasangan calon untuk segera menyampaikannya (SK)." "

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved