Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pjs Bupati

Andi Arwin Pengganti Danny Pomanto di Masa Kampanye: Ini Tantangan

Andi Arwin Azis sudah siap menjalankan tugas Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Andi Arwin Azis akan bertugas sebagai Pjs Wali Kota Makassar usai dikukuhka pada Selasa (24/9/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Arwin Azis sudah siap menjalankan tugas Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.

Dirinya dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur Sulsel pada Selasa (24/9/2024) sore.

Andi Arwin Azis akan menggantikan Danny Pomanto sementara waktu.

"Sebelumnya saya pernah memimpin di Kota Palopo 2018, memimpin kota Makassar tentu dinamika di Kota Makassar terutama dalam masa kampanye ini tentu lebih tinggi," kata Andi Arwin.

Dinamika politik di Makassar disebutnya cukup menantang.

Apalagi ada empat paslon yang akan bertarung.

Andi Arwin pun memastikan pemerintah harus bisa memberi perhatian yang sama untuk seluruh paslon.

"Di masa kampanye ini ada empat Paslon dan tantangan buat saya memastikan pemerintah hadir memfasilitasi untuk semua calon, jadi dipastikan Pemkot Makassar memfasilitasi memastikan netralitas ASN," lanjutnya.

Netralitas ASN juga jadi perhatiannya.

Baca juga: Prof Zudan Kukuhkan 4 Pjs Kepala Daerah,  Arwin Azis Gantikan Danny Pomanto

Dirinya ingin ASN Pemkot Makassar tak melanggar seluruh ketentuan yang berlaku.

"Jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada, saya diamanatkan untuk tegak lurus menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan seadil-adilnya," kata Andi Arwin.

Empat Pejabat Eselon II Jadi Pjs Kepala Daerah

Empat Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ditunjuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs).

Keempat nama tersebut yakni Andi Arwin Azis sebagai Pjs Wali Kota Makassar.

Andi Arwin Azis merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved