Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

6 Polisi Bakal Kawal Setiap Paslon di Pilkada Parepare Sulsel 

Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kerahkan 16 personelnya memberikan pengamanan khusus keempat pasangan calon (paslon) selama Pilkada 2024. 

Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kantor Polres Parepare di Jl Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kerahkan 16 personelnya memberikan pengamanan khusus keempat pasangan calon (paslon) selama Pilkada 2024. 

Setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare akan dikawal empat personel Polres Parepare.

Kasat Intel Polres Parepare, Iptu Burhanuddin mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan tugas personelnya dalam melakukan pengamanan setiap pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.

"Dalam rangka mengamankan Pilkada Parepare, kami tugaskan sebanyak 16 personel dalam Satgas Pam pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare,"  dan empat personel per paslon," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Pihaknya menjelaskan, tugas dari personel bertugas di Satgas Pam paslon untuk mendampingi dan menjaga keamanan serta keselamatan setiap calon.

"Tugas Wali Pribadi (Walpri) dari Polri ditugaskan untuk mendampingi calon wali kota memiliki peran khusus dalam menjaga keamanan dan keselamatan calon wali kota selama masa kampanye hingga proses pemilihan," jelasnya.

KPU Parepare telah menetapkan 4 paslon akan bertarung di Pilwali Parepare:

- Tasming Hamid berpasangan Hermanto.

- Erna Rasyid Taufan berpasangan Rahmat Sjamsu Alam.

- Muhammad Zaini berpasangan Prof Bakhtiar Tijjang.

- Andi Nurhaldin Nurdin Halid berpasangan Taqyuddin Djabbar.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved